Sampah Tak Diangkut LPS, DLHK Imbau Lapor

  • Minggu, 29 Juni 2025 - 22:38 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini telah dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan. Mereka mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat dan dibuang ke penampungan sementara atau trans depo.

Masyarakat kini cukup meletakkan sampah di depan rumah masing-masing, dan akan diangkut oleh LPS satu kali dalam dua hari. Masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

HONDA 2025

"Jika ada pengaduan terkait LPS, misalnya sampah tidak diangkut atau yang lainnya bisa melaporkan ke call center kami," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Ahad (29/6/2025).


Masyarakat bisa mengadukan terkait keluhan terkait kinerja LPS ke nomor pengaduan, 081170724321 atau 081170734321. LPS juga sudah diingatkan agar mengambil sampah ke lingkungan masyarakat maksimal sekali dalam dua hari.

Hal ini guna tidak terjadi penumpukan sampah terlalu lama di lingkungan masyarakat. Apalagi sudah dibentuk LPS di 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru.

"Untuk masalah pengangkutan, tapi lebih bagus masyarakat lebih dulu mengadukan ke RT/RW karena mereka lebih tau LPS nya," ujar Reza.


Untuk memastikan kinerja LPS berjalan baik, dengan ketentuan sampah wajib diangkut dua hari sekali, pemerintah kota melalui DLHK tetap melakukan pengawasan terhadap LPS.

"LPS ini akan kita lakukan pengawasan. Sampah itu wajib diangkat dua hari minimal di lingkungannya. Didalam izin operasionalnya sebelum kita keluarkan, mereka sudah harus membuat itu. Jadi harus diangkut (sampah) sama mereka itu paling lama dua hari," pungkasnya. ***



Baca Juga