- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Diduga Masalah Asmara: Wanita Dipukul Pakai Martil dan Disiram Air Panas, Satu Pelaku Ditangkap
Diduga Masalah Asmara: Wanita Dipukul Pakai Martil dan Disiram Air Panas, Satu Pelaku Ditangkap
- Minggu, 29 Juni 2025 - 10:40 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Aksi penganiayaan yang kejab terhadap seorang wanita berinisial EG (32), diduga pemicunya masalah hubungan asmara dengan pelaku G (37), berhasil diungkap personel Unit Reskrim Polsek Ujungbatu.
Kejadian tragis itu terjadi pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 di Kelurahan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba SH MH didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang SH menjelaskan, bahwa peristiwa bermula saat korban dihubungi wanita STA untuk datang ke rumah kontrakan di belakang Stadion M Jamin, Jalan Melati, Ujungbatu.
Tanpa disangka, pelaku utama berinisial G (37) tiba-tiba datang dan langsung memukul korban dengan martil ke bagian kepala dan tubuh secara brutal. Tak berhenti di situ, korban lalu diseret menggunakan tali nilon dan dibawa secara paksa ke kontrakan lain milik pelaku LS di daerah Tanah Datar, Ujungbatu.
Di lokasi kedua, korban kembali mendapat penyiksaan. Mantan istri pelaku G, berinisial RDN, turut serta dalam aksi penganiayaan. Korban dipukul kembali dengan martil dan disiram air panas hingga mengalami luka parah dan trauma berat.
Warga mengaku sering menyaksikan kekerasan yang dilakukan G terhadap korban di tempat umum. Diduga pelaku G dan korban E memiliki hubungan asmara.
Aksi penyelamatan dilakukan pada Ahad malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah warga mendengar teriakan minta tolong dari rumah kontrakan tersebut. Tim Vampire Reskrim Polsek Ujungbatu yang dipimpin Panit II Opsnal Aipda Jhon Maizel langsung mendobrak pintu dan menemukan korban dalam keadaan lemah dan luka-luka.
"Pelaku G sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Sedangkan RDN kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kompol Jusup, Ahad (29/6/2025).
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah martil warna hitam-oranye dan satu utas tali nilon sepanjang satu meter.
Saat ini, G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka berat.
Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan, apalagi yang dilakukan secara keji dan berulang.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan. Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan. Kami juga imbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui tindak kekerasan serupa,” pungkasnya menyerukan. ***