PT KTBM Diduga Sudah Lama Rugikan PAD Kuansing
- Senin, 26 Januari 2026 - 13:30 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra
- Redaktur : Yendra
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing, Masrul Hakim.
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Aktivitas galian C di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) diduga telah lama merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuantan Singingi (Kuansing).
Meski produksi material galian C di lokasi tersebut mencapai lebih dari 2.000 kubik per hari, hingga kini perusahaan itu belum juga menyetorkan pajak ke kas daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuansing, Masrul Hakim, mengakui bahwa pajak galian C pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), ditetapkan sebesar 20 persen untuk kabupaten atau sekitar Rp 5.500 per kubik.
Dengan volume produksi mencapai ribuan kubik per hari, potensi pajak yang seharusnya diterima daerah diperkirakan mencapai Rp 24 juta per bulan.
Namun potensi tersebut hingga kini belum terealisasi. “Produksi di lapangan bisa mencapai 2 ribu kubik lebih per hari. Tapi pajak dari aktivitas itu belum dibayarkan ke daerah,” tegas Masrul, Senin (26/1/2026).
Masrul mengungkapkan, Bappenda Kuansing telah menyurati pihak PT KTBM untuk menagih kewajiban pajak tersebut. Namun hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan itikad untuk merealisasikannya.
“Kami sudah menyurati pihak PT KTBM, tapi belum ada realisasi pembayaran. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah turun langsung ke lokasi galian C di HGU PT KTBM. Dari hasil peninjauan tersebut, Bappenda memastikan aktivitas penambangan berjalan aktif dengan produksi besar, namun belum diikuti dengan kepatuhan pajak.
“Kita akan surati lagi. Mereka wajib membayar pajak dari aktivitas galian C itu,” tegasnya.
Untuk menutup celah kebocoran pajak di sektor galian C, Pemkab Kuansing kini memperketat penggunaan material tambang galian C.
Seluruh proyek pembangunan di daerah itu dilarang menggunakan material dari galian C ilegal. “Setiap pelaksana proyek wajib menunjukkan bahwa material yang digunakan berasal dari galian C berizin,” kata Masrul.
Kebijakan ini berlaku tanpa kompromi, termasuk bagi proyek yang dikerjakan oleh instansi pemerintah.
“Bahkan proyek pemerintah juga diwajibkan menggunakan material dari galian C yang memiliki izin resmi,” ujarnya.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari strategi Pemkab Kuansing untuk mengejar target PAD tahun 2026 sebesar Rp 255 miliar, di tengah banyaknya potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal.
Tak hanya galian C, Pemkab Kuansing juga menyoroti sektor pajak air tanah yang dinilai masih bocor. Masrul mengungkapkan, hingga kini masih banyak perusahaan yang belum membayar pajak tersebut.
“Terutama hotel. Hampir semua hotel belum membayar pajak air tanah,” pungkasnya. ***
