PT Jawa Pos Menangkan Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya
- Senin, 26 Januari 2026 - 14:06 WIB
- Reporter : JJMN
- Redaktur : Nofri Yandi
Nani Widjaja.
KLIKMX.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menegaskan bahwa penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.
Sementara itu, kuasa hukum Nany Wijaya, George Handiwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan dari sang klien. Untuk saat ini pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu putusan dari majelis hakim. "Yang pasti kita akan ajukan banding," terang George pada Jawa Pos.
Ketika disinggung mengenai alasan gugatan tidak diterima, George menuturkan bahwa pertimbangan majelis hakim menyebut gugatannya tidak mencantumkan nilai kerugian. Sehingga majelis hakim tidak dapat menerima gugatan dari Bu Nany.
"Bahwa itu hanya tidak diterima. Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany," tegasnya. Pengacara Nany lainnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan tidak diperlukannya tuntutan kerugian. "Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum", demikian tegasnya.
Pernyataan para kuasa hukum Nany tersebut bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan, yang semuanya menegaskan bahwa unsur kerugian adalah elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang wajib dibuktikan oleh Nany Widjaja di persidangan.
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm berpendapat bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum, berpijak pada fakta sejarah yang disajikan apa adanya dalam persidangan. "Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos".
Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja dan pernyataan kuasa hukumnya semakin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Nany Widjaja sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan hanya menyangkut dalil perbuatan melawan hukum, yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian sehingga dalil perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti.
Dengan putusan tersebut, PT Jawa Pos dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang, dan dapat diartikan seluruh dalil serta tuntutan hukum Penggugat gugur. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret serta kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.
Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, juga otomatis gugur, sehingga akta pernyataan tentang posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya dari PT Dharma Nyata masih tetap berlaku dan sah.
Kuasa hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau dalam perkara pidana menambahkan, dengan tidak diterimanya gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja, posisi hukum PT Jawa Pos dalam laporan pidana kini semakin kuat. Ia menyebut, dalam praktik hukum belakangan ini kerap muncul upaya gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan sekadar untuk menunda atau memperlambat proses penegakan hukum.
“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.
Selain itu, dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Wijaya adalah tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546.
“PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses di kepolisian,” ujarnya.(***)
