- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Empat Warga Kerumutan Curi 22 Tandan Buah Sawit PT SLS Digelandang ke Kantor Polisi
Empat Warga Kerumutan Curi 22 Tandan Buah Sawit PT SLS Digelandang ke Kantor Polisi
- Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Empat warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tertangkap mencuri 22 tandan buah sawit di kebun PT Sari Lembah Subur (SLS) digelandang ke kantor polisi.
Adapun inisial keempat pelaku, yakni S alias I, M alias O, S alias P dan DI alias D, kini telah mendekam dalam sel Mapolsek Kerumutan.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (24/1/2026) lalu. Ketika pihak sekuriti perusahaan melakukan patroli, memergoki para pelaku sedang memanen buah sawit.
Namun selain menangkap empat pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti 22 tandan buah kelapa sawit dengan berat 280 kilogram, egrek tangkai fiber, dan tojok terbuat dari besi.
Pihak PT SLS yang mengalami kerugian sebesar Rp980 ribu tidak terima, hingga menyerahkan para tersangka dan barang buktinya ke Polsek Kerumutan, seraya membuat laporan resmi.
Polsek Kerumutan telah menerima laporan polisi, segera mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
"Pelaku pencurian buah kelapa sawit diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur, dan kemudian diserahkan ke Polsek Kerumutan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, Senin (26/1/2026)
Ditambahkan Kasi Humas, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ***
