Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu Antar Kecamatan, Polsek Batang Cenaku Sita Puluhan Gram Sabu

  • Minggu, 25 Januari 2026 - 08:35 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membuahkan hasil. 

Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan perbatasan kecamatan, tepatnya di Pasir Putih, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

HONDA Januari 2026

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria pecatan polisi berinisial LM, yang diduga kuat sebagai bandar sabu dengan barang bukti puluhan gram narkotika siap edar. 


Setelah diinterogasi, ternyata tersangka merupakan anggota Polri yang di PTDH pada tahun 2008 di Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Peranap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang AMd SS langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ipda Richi Gokma Nababan SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif,” ungkap Misran kepada Klikmx.com, Ahad  (25/1/2026).


Hasil penyelidikan membuahkan hasil, pada Jumat (23/1/2026), sekira pukul 22.00 WIB, tim Polsek Batang Cenaku melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial LM, di sebuah rumah kawasan Pasir Putih, Desa Pesajian. 

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dengan menyita sebanyak 39 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 98,48 gram,” sebutnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pack plastik klip bening kosong, satu unit handphone warna pink, dua buah dompet, plastik sendok sabu, gunting, dua buah mancis, satu alat hisap bong, serta satu buah kaca pirek. 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

“Pelaku diduga kuat berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di wilayah perbatasan antar kecamatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.

Dalam hal ini, Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polres Inhu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. ***



Baca Juga