Ida Yulita Diberhentikan, Pemprov Riau Tunjuk Yan Darmadi sebagai Plt Direktur PT SPR

  • Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Sempat tertunda selama sekitar empat jam, Pemerintah Provinsi Riau akhirnya secara resmi memberhentikan dengan hormat Ida Yulita Susanti dari jabatannya sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau. 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Kantor SPR, Pekanbaru, Jumat (23/1/2026).

HONDA Januari 2026

RUPS LB sempat mengalami penundaan lantaran adanya penolakan dari Ida Yulita yang menilai proses pemberhentian tidak sesuai prosedur. Meski demikian, rapat akhirnya dilanjutkan dan keputusan pemberhentian tetap dibacakan oleh perwakilan pemegang saham.


Pembacaan keputusan dilakukan oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Boby Rahmat, yang mendapat kuasa langsung dari pemegang saham BUMD Riau. Rapat tersebut dipimpin Komisaris SPR Yan Darmadi serta disaksikan oleh notaris dan dihadiri langsung oleh Ida Yulita Susanti.

“Kami diberikan kuasa oleh pemegang saham. Pimpinan rapat adalah Komisaris SPR. Keputusan pemberhentian dengan hormat Direktur PT SPR sudah dibacakan dan dicatat oleh notaris,” ujar Boby Rahmat, usai RUPS LB.

Dengan keputusan tersebut, Boby menegaskan Ida Yulita tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama PT SPR. Selanjutnya, pemegang saham menunjuk Yan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR untuk menjalankan operasional perusahaan hingga ditetapkannya direktur definitif.


“RUPS berjalan dan dicatat notaris hingga ditutup. Alhamdulillah proses pemberhentian berlangsung lancar. Selain mengangkat Plt Direktur, pemegang saham juga membentuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan batas waktu paling lama enam bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, RUPS LB PT SPR yang digelar Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham sempat diwarnai penolakan dari Ida Yulita. 

Penolakan terjadi saat agenda rapat hendak membacakan keputusan pemberhentian direksi oleh perwakilan pemilik saham. 

Setelah keputusan tersebut, Ida Yulita menyatakan keberatan dan menolak diberhentikan sebelum keputusan tersebut akhirnya tetap disahkan dalam rapat.***



Baca Juga