Polda Riau Amankan Lima Orang Pesta Narkoba melalui Respons Cepat Layanan Polisi 110

  • Senin, 26 Januari 2026 - 10:08 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pesta narkoba yang melibatkan lima orang diamankan menindaklanjuti respons cepat layanan Polisi 110. 

Berkat laporan warga yang masuk melalui kanal pengaduan tersebut, Polda Riau mengungkap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gedung tidak terpakai di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Ahad (25/1/2026) malam.

HONDA Januari 2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yuda Prawira menjelaskan, laporan diterima sekitar pukul 21.46 WIB dari masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang berkumpul di bangunan kosong yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan.


“Pelapor menyampaikan adanya perkumpulan mencurigakan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi masuk melalui layanan Polisi 110 dan langsung kami respons,” ujar Kombes Putu Yuda, Senin (26/1/2026).

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan pengamanan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. 

Polisi mengamankan lima orang berinisial SH, HH, N, DR, dan DB, beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan alat hisap sabu. Seluruh terduga pelaku dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. 


Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Penentuan status hukum para terperiksa akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik serta asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP, apakah yang bersangkutan masuk kategori pengguna atau terkait jaringan peredaran.

Kombes Putu Yuda menegaskan, pengungkapan ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. “Keberhasilan ini berawal dari kepedulian warga yang tidak ragu melapor. Layanan Polisi 110 kami siapkan sebagai akses cepat agar informasi segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Terkait penanganan pengguna, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Narkotika sebagai lex specialis mengatur pendekatan rehabilitatif. Sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (Pasal 105 ayat (1)), setiap pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau sosial sebagai bentuk pemulihan.

Ketentuan teknis juga merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010 terkait ambang batas barang bukti, serta kebijakan penggolongan terbaru melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

“Jika berdasarkan pemeriksaan dan asesmen TAT BNNP yang bersangkutan tidak terindikasi sebagai pengedar atau bagian dari jaringan, maka penyidik akan mengajukan asesmen untuk rehabilitasi. Keputusan tingkat dan bentuk rehabilitasi ditentukan oleh Tim TAT, bukan Polri,” jelasnya.

Rehabilitasi, lanjut dia, terdiri atas rehabilitasi medis yang dapat berupa rawat jalan bagi ketergantungan rendah dan rehabilitasi sosial melalui pembinaan di IPWL atau lembaga terkait, meliputi konseling, terapi kelompok, pelatihan keterampilan, serta pembinaan keagamaan. 

“Tujuannya memulihkan, menghilangkan stigma, dan memberi kesempatan bagi mereka untuk kembali berfungsi di masyarakat,” tambahnya.

Polda Riau kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. ''Kerahasiaan pelapor kami jamin. Setiap laporan akan ditangani secara profesional,” pungkas Kombes Putu Yuda. ***



Baca Juga