Bantah Bebaskan Pelaku Narkoba di Baliview, Kapolresta: Tidak Dilepas, Direhabilitasi Sesuai Aturan

  • Senin, 26 Januari 2026 - 13:17 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pengusaha otomotif Adil Atra bersama lima rekannya yang sempat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru usai penggerebekan pesta narkoba di Apartemen BaliView kini dibebaskan.

Pembebasan tersebut dilakukan setelah seluruh pihak yang diamankan menjalani asesmen terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

HONDA Januari 2026

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta angkat bicara terkait isu yang menyebut Polresta Pekanbaru melepaskan pelaku yang terjaring dalam kasus pesta narkotika di penginapan BaliView, Kecamatan Bukit Raya. 


Kapolresta menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Muharman menekankan bahwa para terduga tidak dibebaskan, melainkan ditangani melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bahasa dibebaskan atau dilepaskan itu tidak benar. Para terduga dilakukan rehabilitasi sesuai hasil Tim Asesmen Terpadu dan sesuai undang-undang," kata Muharman, Ahad (25/1/2026) malam.

Ia menjelaskan, saat penindakan di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti narkotika yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Seluruh proses penanganan perkara, kata dia, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.


"Kami dari jajaran penyidik menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan saksi, ditemukan bukti permulaan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," terang Kapolresta.

Muharman menyebut, penyidik juga telah melakukan berbagai upaya paksa, seperti pemeriksaan telepon seluler, bukti elektronik, aliran dana atau transfer bank, hingga penggeledahan dan penyitaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, hasilnya seluruh yang diamankan adalah penyalahguna narkotika. Sedangkan penyedia barang adalah dua orang berinisial O dan IR, yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Polresta Pekanbaru berkoordinasi dengan Kejaksaan dan BNN serta mengajukan asesmen ke BNN dengan dasar hukum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 37 dan 38, serta rekomendasi hasil asesmen BNN.

"Ranah kami di kepolisian adalah penyidikan. Sedangkan hasil asesmen dan tindak lanjut rehabilitasi merupakan ranah BNN," paparnya.

Kapolresta Pekanbaru juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dan memastikan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, termasuk di internal kepolisian.

"Untuk narkoba ini kami tidak main-main. Itu komitmen Polresta Pekanbaru. Apabila ada anggota saya yang berani bermain, akan saya tindak dengan tegas," pungkasnya.***



Baca Juga