- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
- Senin, 26 Januari 2026 - 13:14 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, ROHIL - Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil)-Polda Riau, mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan total barang bukti 3,98 kilogram (Kg) sabu, 3.495 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir Happy Five (HS).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Rohil, Senin (26/1/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady serta para pejabat utama Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada Rabu (21/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 WIB, di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
“Pada awal tahun 2026, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 3,98 kilogram, ekstasi 3.495 butir, serta Happy Five sebanyak 10.000 butir,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Zulf alias Ijul (37) warga Jalan Karya, Bagan Barat, Bangko, Rohil.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dibawanya dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya melalui jalur perairan.
“Tersangka mengaku sudah dua kali membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Aksi pertama dilakukan pada tahun 2023 dengan membawa sabu seberat satu ons,” ungkap Kapolres.
AKBP Isa juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan mantan narapidana. Pada tahun 2023, Zulf pernah dihukum dalam perkara tindak pidana imigrasi terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan divonis 1 tahun 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rohil.
Kapolres menegaskan, wilayah pesisir Rokan Hilir kerap dijadikan jalur masuk narkotika dari luar negeri. Oleh karena itu, Polres Rohil berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan Rokan Hilir dari peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi kinerja personel yang berhasil mengungkap kasus besar ini, dan akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi,” tegasnya.
Kasus ini telah ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 21 Januari 2026. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait dalam UU KUHP dan UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres menambahkan, pengungkapan ini menjadi tangkapan besar kedua dalam kurun waktu singkat. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu.
“Kami berharap, melalui pengungkapan dan publikasi ini, angka peredaran narkoba di Rokan Hilir dapat ditekan, sehingga masyarakat terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. ***
