APBD P Kuansing Gagal, Eksekutif Sebut Mangkrak di DPRD

  • Sabtu, 01 Oktober 2022 - 14:06 WIB


KLIKMX.COM, TALUKKUANTAN - Tak disepakatinya Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2022, disebut jadi pemicu gagalnya APBD P Kuansing 2022 untuk disahkan.

Di hadapan sejumlah wartawan di salah satu kedai kopi di Kota Teluk Kuantan, Sabtu (1/10/2022) pagi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, didampingi Kepala Bappeda Samsir Alam mengklarifikasi penyebab gagalnya pengesahan APBD P Kabupaten Kuansing 2022 karena memang mangkrak di tangan DPRD Kuansing.


Dengan maksud tidak menyalahkan pihak manapun, Suhardiman Amby menyebut pihaknya dalam tahapan pembahasan APBD P sudah sesuai dengan ketentuan Pedoman Penyusunan APBD termasuk PAPBD. Pemkab melalui TAPD tetap berkomitmen taat azas dan taat aturan.


Sebab, segala proses penyusunan diawali dengan meminta BPK RI untuk melakukan audit atas pelaksanaan APBD 2021 sebagai syarat menyusun Perubahan APBD, lalu kemudian menyusun perubahan RKPD dan perubahan KUA dan PPAS.

Lanjut Suhardiman, di samping taat azas seperti penyusunan yang sesuai ketentuan juga secara substansi. Dokumen perencanaan tetap mempedomani RPJMD, serta proses top down dan bottom up planning. 

''Termasuk mendengar, melihat kondisi riel di masyarakat untuk dimasukkan dalan program sepanjang sejalan dengan kewenangan, prioritas serta tentunya kemampuan keuangan daerah,''ujarnya.


Dari proses perjalanan waktu itu, Suhardiman juga menjelaskan pihaknya selaku eksekutif mencatat aspirasi dan kondisi riel di lapangan seperti kondisi sarana dan prasarana sekolah, khusunya meubiler sekolah yang memprihatinkan. Nasib P3K, khususnya gajinya. Infrastruktur jalan, irigasi, jaringan usaha tani. Serta harapan besar dari masyarakat agar ada perubahan wajah ibu kota Kabupaten, ibu kota kecamatan dan perbaikan pasar.

Lalu, semua aspirasi itu dibahas, didiskusikan jika sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya diformulasikan dalam dokumen perencanaan perubahan seperti di RKPD, KUA, PPA. Tentunya tidak lupa memasukkan dana hibah untuk Porprov dan pembayaran sesuai rekomendasi dari BPK RI.

''Semua dokumen lerencanaan yang tertuang dalam KUA dan PPA tersebut, sesuai tugas dan kewenangan selanjutnya kami serahkan secara resmi kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati dengan memperhatikan waktu batas akhir yaitu 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Itu Sesuai ketentuan semua proses pembahasan selanjutnya diatur oleh DPRD sesuai Tatib dengan memperhatikan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran. Semua tahapan ada rentang waktu, agar kualitas dan akuntabitasnya tetap terjaga,'' jelas Suhardiman lagi.

Mantan anggota DPRD Provinsi Riau ini juga menyinggung tentang SK P3K dan pergeseran anggaran, serta pelaksaan Porprov adalah kewenangan bupati, serta menjadi tugas eksekutif dengan tetap memperhatikan dasar hukumnya yang diatur oleh regulasi yang lebih tinggi. Jadi ia meminta agar pihak selain eksekutif tidak mencampuri urusan tersebut.

''Tidak bisa kita mencampuri urusan legislatif atau yudikatif. Karena kita mempunyai kewenangan yang diatur oleh regulasi yang lebih tinggi. Sebaliknya juga begitu, legislatif atau yudikatif tidak bisa mencampuri urusan kita yang Eksekutif ini,'' tukas Suhardiman.

Sedangkan untuk SK P3K, TPP dan Porprov, dirinya selaku plt bupati belum bisa memastikan bisa atau tidaknya dilaksanakan. Karena imbas gagalnya APBD P Kuansing pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pihak yang lebih tinggi yakni gubernur dan pihak Kementerian terkait.



Baca Juga