Delapan Korporasi Disegel KLHK

  • Rabu, 25 September 2019 - 19:12 WIB


KORANMX.COM, PEKANBARU --Komisi VII DPR RI bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Delapan Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau, melakukan pertemuan tertutup, Rabu (25/9/2019) sore di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Pertemuan ini, terkait dugaan delapan perusahaan itu yang telah di segel pihak Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Setelah pertemuan itu, diinformasikan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status perusahaan tersebut


''Ada delapan perusahaan di Riau yang sudah disegel,'' kata Yazid Nurhuda,  Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, usai pertemuan dengan Komisi VII DPR RI di Hotel Pengeran Pekanbaru, Rabu (25/9/2019).

Yazid memaparkan, delapan perusahaan itu di antara lain PT THIP,  PT TKWL,  PT SRL, PT GSM, PT AP,  PT TI dan PT GH serta PT RAPP.

Saat ini, sebut Yazid, penyidik sedang mendalami hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari delapan korporasi itu.


Pihaknya menargetkan, akhir minggu ini, akan dilakukan gelar terhadap ke delapan perusahaan itu. ''Jika ada dua alat bukti yang cukup, maka statusnya ditingkatkan penyidikan,'' jelas Yazid.

Ditanya berapa luas lahan yang terbakar dari delapan perusahaan tersebut, Yazid mengatakan, hal itu masih dalam penyelidikan.

''Nanti kita sampaikan, karena masih dihitung,'' beber Yazid.

Dalam penanganan kasus korporasi ini, Yazid mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri juga menyegel lahan PT Adei Plantation.

''Menangani kasus melibatkan korporasi ini, kita tetap berkoordinasi dengan Kepolisian. Untuk memastikan siapa yang maju melakukan penyidikan,'' ujar Yazid.

Sebelumnya, Rasio Sany Dirjen Gakkum KLHK menyebutkan ada 10 lahan perusahaan di Riau yang telah disegel pihaknya. Belakangan, dari angka tersebut dua perusahaan ada di luar Riau yang menangani Gakkum KLHK wilayah Sumatera II .

''Dua perusahaan lainnya ada di Jambi,'' ucapnya.

Terpisah, Eduard Hutapea sebagai Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera II, menjelaskan, penyegelan ini dilakukan sebagai langkah untuk menekan perusahaan.

Langkah-langkah ini, sebut Eduard sebagai tanda bahwa proses penegakan hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya.

''Orang yang bertanggung jawab secara hukum harus bertanggung jawab atas kondisi di lapangan,'' tegas Eduard.

Secara global, di Indonesia ada 53 lahan korporasi yang telah disegel. Lahan-lahan itu dipaparkan berada di Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Riau.

Eduard mengungkapkan, lima dari 53 korporasi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni yang ada di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Tengah.

''Kita dapat informasi ada penambahan tersangka. Dan hari ini ada gelar perkara di Jakarta,'' tuturnya.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menilai perlu ada ketegasan terhadap para pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran.

''Harus ada tindakan hukum yang keras, agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi di Provinsi Riau,'' tegas Muhammad Nasir.

Ia mengimbau Gubernur Riau agar segera melakukan sosialisasi  terhadap masyarakat di seluruh Provinsi Riau.

Untuk penegak hukum, katanya harus diberikan sanksi berat dan tidak main-main dengan penegakan hukum pelaku Karhutla.

''Kami minta Kapolri, Kapolda, Kapolres serius menangani karhutla. Jangan tunggu ada api,'' ujar Muhammad Nasir.***



Baca Juga