Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional

BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Kapolda Riau: Sikat Habis Kampung Narkoba & Jangan Tersisa!

  • Jumat, 26 April 2024 - 20:48 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal SIK MH memimpin langsung pemusnahan sabu seberat 88,65 kilogram (Kg) dan 2.401 butir pil ekstasi, di halaman Mapolda Riau, Jumat (26/4/2024) siang.

Barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil penindakan selama Operasi Tertib Ramadan dan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024.


Untuk para pelaku yang dapat diamankan, jumlahnya sebanyak 17 orang tersangka.


“Mereka ini merupakan jaringan internasional,” ungkap Kapolda didampingi perwakilan Gubernur Riau, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Kakanwil DJBC Riau Agus Yulianto, Perwakilan Kakanwil Kemenkumham Riau, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta perwakilan dari Korem 031/Wirabima, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum pemusnahan, Irjen Iqbal menceritakan kronologis 88,65 Kg sabu dan ribuan butir ekstasi diungkap.

“Seluruh narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus dengan jumlah barang bukti 88,65 Kg. Di mana total barang bukti yang terungkap sebanyak 107,07 Kg sabu serta 2.736 pil ekstasi, selama operasi Tertib Ramadan 2024,” kata Ketua Alumni Akpol 1991 itu.


Kapolda menjelaskan, sisa dari seluruh kasus yang telah diungkap. Sebanyak 18 Kg sabu serta 335 butir sudah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru dan Polres Dumai beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan sebanyak 214,45 gram daun ganja kering.

"Saya juga sudah perintahkan kepada seluruh jajaran sikat semua kampung narkoba yang ada di Riau ini, jangan sampai ada yang tersisa," tegas Kapolda.

Masing-masing identitas belasan tersangka yang diamankan yakni AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kemudian, tersangka DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru,  HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.

Lebih jauh dijelaskan Irjen Iqbal, pengungkapan pertama dilakukan hari Kamis (14/3/2024) oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di area pelabuhan Roro Air Putih Kabupaten Bengkalis.

“Para pelaku tertangkap setelah tim melakukan penyisiran di sekitar pelabuhan,” jelas Irjen Iqbal.

Dari lokasi pertama ini, barang bukti 13 bungkus sabu ditemukan di dalam karung di letakkan di atas bak truk yang sedang terparkir.

“Tim opsnal di lokasi ini berhasil mengamankan AP dan FK,” kata Irjen Iqbal.

Kasus selanjutnya diungkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba, esok harinya dan menangkap tersangka S.

“Saat dikembangkan tersangka S ini baru selesai mengatur penjemputan narkotika di Pulau Rupat,” kata Irjen Iqbal.

Dari pengembangan tersangka S ini, tim dari Kepolisian dan Bea Cukai berhasil mengamankan 17,02 Kg sabu. 

“Barang bukti ditemukan saat tim gabungan menyisir Selat Morong, Desa Sei Cingam, Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis,” ucap mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini.

Selanjutnya, hasil pengembangan dibantu pihak Kanwil Kemenkumham Riau. Polda Riau berhasil membongkar keterlibatan Warga Binaan di Lapas Pekanbaru berinisial SL dan SG. 

“Dua warga binaan itulah yang menghubungkan tersangka S dengan UN, pemilik narkoba warga negara Malaysia,” beber mantan Kadiv Humas Polri itu.

Kasus lainnya, diungkap hari Selasa (2/4/2024) lalu oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba.

Awalnya, tim opsnal mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba di seputaran Pelabuhan Roro tujuan Air Putih-Sei Selari, Bengkalis. Lalu, tim membuntuti kendaraan yang dicurigai. 

“Penangkapan dilakukan tak jauh dari pelabuhan, kendaraan itu berhenti di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Dari kendaraan ini tim menangkap tersangka J dan R dan menyita 55 Kg sabu,” jelas Irjen Iqbal lagi.

Tak sampai di situ, tim opsnal kembali melakukan pengembangan dan hasilnya, Rabu (3/4/2024) tim melakukan control delivery dan menangkap tiga tersangka.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 10 Kg Sabu dan uang tunai Rp210 juta serta mobil Honda HRV.

“Masing-masing tersangka yang diamankan yakni DFS, IC dan W. Untuk tersangka IC, hasil pendalaman diketahui berstatus sebagai pemasok dan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim dan sekitarnya,” kata Irjen Iqbal.

Selain barang bukti, tim opsnal juga berhasil mendapati IC selama bulan Januari hingga Maret 2024 melakukan transaksi uang keluar Rp10,5 miliar.

“Dengan transaksi sebesar itu diperkirakan peredaran sabu oleh tersangka IC sekitar 20 Kg dalam 2 bulan,” kata Irjen Iqbal.

Irjen Iqbal juga menceritakan pengungkapan 2 Kg sabu yang di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (22/3/2024) oleh tim Opsnal Polresta Pekanbaru.

Hasil pengembangan, esoknya Sabtu (23/3/2024) kembali diamankan 2,94 Kg sabu dan menangkap tiga orang masing-masing MTM, GW dan IRK.

Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan 3,04 Kg sabu pada Jumat (29/3/2024) dan menangkap tersangka MK.

Pada operasi Ramadan 2024 ini, Satresnarkoba Polres Dumai turut menyita 5 Kg sabu pada Sabtu (30/3/2024) oleh tim dan menangkap tersangka ZA dan MIY, di persimpangan jalan antara Jalan Wan Amir dan jalan menuju Pelabuhan TPI Purnama Dumai. 

Dilanjutkan, pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis dengan barang bukti 2,1 Kg sabu dan dua tersangka inisial SH dan BK, yang diamankan pada Jumat (15/3/2024).

“Pengungkapan ini sebagai bentuk Kepolisian dalam memberangus peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Saya tegaskan tak ada ruang bagi para bandar dan pengedar dalam menjalankan "bisnis" haram di Riau,” tegas Iqbal.

Lanjut Iqbal menegaskan, Ditnarkoba juga meyakinkan bahwa tidak ada narkoba di tempat manapun, tempat hiburan, di perumahan, di kampung yang sebutan kampung narkoba. 

“Saya sudah perintahkan sikat habis, tidak ada kampung narkoba di sini (Provinsi Riau,red)," tegas Iqbal.

Kapolda menginformasikan, salah satu tersangka yang diamankan dalam operasi Ramadan ini merupakan pemasok sabu ke kawasan Pangeran Hidayat.

“Tersangka inisial IC alias Iwan Kota ini disebut mampu mengendalikan pasokan narkotika jenis sabu ke wilayah tersebut selama ini. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat, itu IC alias Iwan Kota,” ungkap Irjen Iqbal.

Atas pengungkapan yang dilakukan Ditrenarkoba dan jajaran, Kapolda Riau mengaku bangga akan prestasi pengungkapan ini.

“Terima kasih atas kinerja dari Direktur Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dan tim, serta mengapresiasi kerja sama yang diberikan instansi terkait dan masyarakat,” ucap Irjen Iqbal.

Kapolda kembali menegaskan, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Riau.

“Apabila pelaku ini membahayakan nyawa petugas atau membahayakan masyarakat, saya sudah perintahkan tindak tegas walaupun mati," tegas Kapolda lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

“Mereka ini terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” urai Irjen Iqbal.

Diakhir kegiatan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga. Setelah itu campuran diaduk.

Sedangkan untuk pil ekstasi diblender terlebih dahulu lalu dicampur ke dalam air panas. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu serta ekstasi tersebut kemudian dibuang ke dalam selokan.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, saat ditanyai Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) menjelaskan, diperkirakan total nilai dari barang bukti narkoba itu yakni harganya Rp89 miliar lebih.

''Jika diedarkan di masyarakat dengan barang bakti sabu 88,65 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.401 butir, ditaksirkan total senilai harganya Rp89.375.710.000,'' terang Kombes Manang mengakhiri. ***

 



Baca Juga