Cabuli Bocah Perempuan 'Ingusan', Tiga Pria Biadab Digelandang ke Polsek Lirik

  • Selasa, 07 Mei 2024 - 16:57 WIB


KLIKMX.COM, INHU - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Kali ini tak tanggung-tanggung, korbannya adalah tiga anak perempuan di bawah umur yang masih 'ingusan' berinisial RS (8), MW (7) dan MT (7). 


Ketiganya merupakan anak-anak salah satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.


Menindak lanjuti laporan itu, Polsek Lirik langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam setelah kasus itu dilaporkan, tiga pria biadab pelaku pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur itu berhasil diringkus. 

Ketiga tersangka masing-masingnya, RH (18) warga salah satu komplek perumahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lirik, ST (42) dan SM (22) yang juga tinggal satu komplek, diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik, Ahad (5/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.  

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik tersebut. 


Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan situasi Polsek Lirik, kasus asusila itu mulai terungkap ketika RS sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek, Jumat (3/5/2024) siang. 

“Sambil bermain itu, korban RS bercerita pada temannya jika dia telah cabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST. Ketika usai bermain, salah seorang teman RS menyampaikan cerita yang dialami RS pada ibunya. Sontak ibu teman RS itu terkejut dan sekitar pukul 21.00 WIB, ibu teman RS datang ke rumah RS dan mengatakan jika RS telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh RH dan ST,” ungkapnya.

Hal itu langsung ditanyakan ibu RS ke korban, dengan sedikit rasa takut dan bergemetar, RS membenarkan kejadian mengerikan yang dialaminya itu, bahkan kejadian berulang sebanyak 2 kali pada bulan April 2024 lalu, di rumah ST. 

“Tidak hanya RS, tapi MW juga mendapat perlakuan yang sama. Kemudian, RS juga bercerita, bahwa temannya yang lain, MW juga dicabuli oleh disetubuhi oleh SM pada bulan April 2024. Harinya korban lupa, pelaku SM pura-pura membawa MW mancing ikan dan berbuat tak senonoh pada MW di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Lirik,'' terangnya.

Ibu RS sontak saja naik pitam dan emosi. Kemudian menghubungi para orang tua korban lainnya mendatangi ketua RW komplek perumahan perkebunan itu, KH untuk membicarakan soal perbuatan bejat para pelaku. 

''KH, selaku ketua RW tak bisa mendengar begitu saja, kemudian memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu, RS, MW dan MT membenarkannya,” sebut Misran.

Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB para orang tua korban datang ke Polsek Lirik. Setelah menerima laporan para orang tua korban, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto SH dan anggota Unit Reskrim Polsek Lirik turun ke lapangan untuk penyelidikan sekaligus mengamankan para pelaku. 

“Alhasil, pada Ahad (5/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, para tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing. Para tersangka mengakui perbuatannya, dan saat itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Lirik,” jelasnya.

Ketika diperiksa, RH dan ST mengaku bahwa kejadian itu dilakukan pada bulan April 2024, saat RS dan teman-temannya bermain di halaman komplek dekat rumah ST, kebetulan hari itu RH main ke rumah ST.

Lalu kemudian RH memanggil korban RS dan menyuruh RS masuk ke dalam. 

“Setelah RS masuk, ST mengunci seluruh pintu, lalu RH menyuruh Ro berbaring di lantai, tapi RS tidak mau. Lalu RH memukul lengan RS hingga akhirnya RS terpaksa berbaring. Kemudian RH melakukan hal-hal yang tak senonoh, setelah RH melepaskan hasrat iblisnya, ST juga melakukan hal yang sama pada RS,” paparnya.

Selanjutnya, ST membuka pintu rumah dan menyuruh RS keluar, ketika RS keluar, ST melihat korban MW di luar rumah, ST langsung menggendong MW dan juga berbuat tak senonoh pada MW. 

Selang beberapa hari setelah itu, saat RH main di rumah ST, kembali korban RS dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumah dengan oleh ST dengan di iming-iming es krim. 

“Korban yang masih polos tentu mau saja masuk ke dalam rumah. Terjadi lagi perbuatan tak terpuji itu pada RS secara bergantian oleh RH dan ST,” ujar Misran.

Sedangkan SM, berbuat tak senonoh pada MT pada bulan April 2024, hari dan tanggalnya lupa. Dengan modus, SM mengajak MT mancing ke parit atau kanal yang ada dalam areal perkebunan.

Di tempat yang sepi, SM memaksa MT untuk melepaskan pakaiannya dan berbuat tak senonoh pada Me.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kami mengingatkan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, jangan sampai hal serupa terjadi lagi di Kabupaten Inhu," pungkas Misran. MX15



Baca Juga