Total Uang yang Disetorkan ke Kas Negara Rp700 Juta Lebih
3 Terpidana Korupsi di Kepulauan Meranti Bayar Uang Pengganti dan Denda Pidana
- Jumat, 15 Mei 2020 - 15:28 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Oce E Satria
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti seksi Pidana Khusus (Pidsus) menerima uang pengembalian kerugian negara dan pidana denda dari 3 orang terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor). Adapun totalnya yakni sebanyak Rp722.168.491.88.
"Ini uang negara yang dikembalikan para terpidana melalui Kejari Kepulauan Meranti," ucap Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Sri Mulyani Anom, SH MH.
Diterangkannya, ketiga terpidana yang mengembalikan itu adalah Junaidi dan kawan- kawan, H Zubiarsyah MS SH, serta Suwandi Idris SH.
Terpidana Junaidi dan kawan-kawan, mengembalikan uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tipikor uang bantuan pemerintah ke sekolah-sekolah. Perkara ini sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini berdasarkan nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr, tanggal 16 April 2020. Adapun uang yang dikembalikan itu sebanyak Rp322.168.491,88.
Sedangkan terpidana H Zubiarsyah MS SH, membayar pidana denda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti itu, membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000. Perkaranya sendiri juga sudah inkrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI dengan no.putusan 2258 K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018.
Terakhir terpidana atas nama Suwandi Idris SH, yang perkaranya juga sudah inkrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI no.2359K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018. Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti itu, membayar denda pidana sebesar Rp200.000.000.
"Uang pengganti kerugian negara dan pidana denda itu, kami setorkan ke kas negara melalui BRI (Bank Rakyat Indonesia) cabang Kepulauan Meranti," terang wanita yang akrab disapa Anom itu.
Ditambahkannya, pihaknya mengimbau seluruh Aaparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, agar tidak meniru perilaku korupsi seperti para terpidana diatas.
"Jadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar tidak tidak terjadi hal yang sama pada ASN lainnya," tambah mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu (Rohul) ini.
“Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten jangan takut untuk bekerja melaksanakan kegiatan membangun daerah Kepulauan Meranti. Selain itu, kepada ASN agar berkerja sesuai dengan aturan dan jangan menyimpang dari dari aturan berlaku,” sambungnya menegaskan. ***