Sipir Ditangkap, Bantu Selundupkan Sabu ke Dalam Rutan Sialang Bungkuk

  • Sabtu, 01 Juni 2019 - 14:38 WIB


KORANMX.COM, PEKANBARU --Tindakan tidak wajar dilakukan Joel Francis Manurung, petugas Rutan Sialang Bungkuk. Bukannya menjalankan tugas membina napi, pria 21 tahun ini malah ikut terlibat penyelundupan narkoba ke dalam Rutan yang dijaganya.

Penangkapan Joel berawal, pada Jumat (31/5/2019) sekitar pukul 23.45 WIB saat petugas Rutan, Moch Subhan Zakaria (22) mengamankan Riyan Hidayat (28) napi narkoba karena memiliki sabu sebanyak 14 paket.


Setelah itu, komandan jaga Julrislan Thayib berkoordinasi dengan Polsek Tenayan Raya. Tak lama kemudian Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi bersama Kanit Reskrim Ipda Lukman dan Pawas Iptu Harun beserta anggota langsung menuju Rutan Sialang Bungkuk.


Tiba di rutan sekitar pukul 00.10 WIB Kepolsek beserta anggota langsung melakukan interogasi terhadap napi tersebut. Pelaku mengakui telah menyimpan sabu di kantong celana pendek sebelah kanan yang ditemukan oleh petugas Rutan.

''Pengakuan napi tersebut, sabu dipesan dari luar Rutan kepada pria inisial An dengan harga Rp4 juta,'' kata Hanafi.

Karena itu, sambung mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini, pihaknya telah menetapkan An ke dalam daftar pencarian orang (DPO).


Saat ditanya, siapa yang membantu membawa masuk sabu ke dalam Rutan, Riyan tak dapat berkelit. Akhirnya ia mengaku dibantu petugas Rutan.

''Napi ini menyebut dibantu petugas Rutan atas nama Joel Prancis Manurung,'' ungkap Hanafi.

Diinterograsi petugas, Joel mengakui perbuatannya. Membantu Riyan, diakuinya baru dua kali dilakukannya.

Cara yang dilakukan Joel mengelabui temannya sesama petugas, yakni dengan menyisipkan ke dalam sepatu PDL (pakaian dinas lapangan).

''Pengakuan petugas Rutan yang kita amankan, pertama diupah Rp1,3 juta dan kedua diupah Rp1,5 juta,'' terang Hanafi.

Napi Riyan, sebelumnya dia adalah tahanan limpahan Pelalawan yang sudah divonis hukuman 20 tahun penjara, dengan kasus yang sama.

''Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112, 114 Undang-undang no35 tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkoba. Dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,'' tandasnya. ***



Baca Juga