- Beranda
- Rokan Hulu
- Transaksi di Kebun Sawit, Tersangka Pengedar dan Sabu 39,80 Diamankan Polres Rohul
Transaksi di Kebun Sawit, Tersangka Pengedar dan Sabu 39,80 Diamankan Polres Rohul
- Kamis, 12 Februari 2026 - 21:22 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, ROHUL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu seberat 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Dendy Gusrianto, SH MH menyampaikan, informasi awal diterima pada Senin (9/2/2026) lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
“Tim yang dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penyelidikan dan pada Rabu sore berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Iptu Dendy kepada PekanbaruMX, Kamis (12/2/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan S (43). Keduanya merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu yang berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 38 paket sabu dalam plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun terduga pemasok belum berhasil diamankan.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Iptu Dendy.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(***)
