- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pengedar Sabu di Kampa Ditangkap di Peron Sawit, 132 Paket Sabu Disita
Pengedar Sabu di Kampa Ditangkap di Peron Sawit, 132 Paket Sabu Disita
- Kamis, 12 Februari 2026 - 11:56 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, KAMPA - Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap pengedar sabu yang meresahkan masyarakat Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku adalah AD (39) warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan. Darinya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu 132 paket siap edar atau sekitar 38.70 gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Markus Sinaga. "Pelaku kita tangkap saat berada di peron sawit milik warga dan pelaku ini juga sangat meresahkan bagi masyarakat setempat," kata Kasat Narkoba.
Dari pelaku ini berhasil diamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, berat bruto 38.70 gram, handphone merk Oppo warna merah, dompet kecil merk Syam Gold warna hitam, potongan kantong plastik warna hitam, 13 plastik klip, alat hisap/bong, kaca pirek, sendok sabu dari pipet dan uang tunai Rp 200.000.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana," terang Kasat.
Awal penangkapan pelaku ini saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Lalu petugas langsung melacak beradaaan pelaku.
"Setelah diketahui posisi pelaku, kita langsung tangkap pelaku di depan peron kelapa sawit milik warga daerah Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa," jelas AKP Markus Sinaga.
Sebelum diamankan, pelaku sempat membuang dompet kecil dari dalam kantong celana sebelah kanan ke arah samping peron dan bungkusan warna hitam dari dalam kantong celana sebelah kiri ke arah bawah kursi depan peron. "Saat dilakukan penggeledahan badan disaksikan langsung oleh perangkat desa," tambah Kasat.
Pelaku AD saat diinterogasi mengaku telah membuang dompet kecil warna hitam yang berisikan sebanyak 51 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan sebanyak 81 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip tersebut.
"Pelaku mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama IZ yang saat ini dalam lidik kita," terang Kasat.
Kemudian dilakukan pengembangan dan langsung menuju tempat tinggal IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. "Pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut. Dan dari hasil tes urinenya positif mengandung narkoba," pungkas AKP Markus. ***
