- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Kampar Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Daun Ganja Kering di Rumbio Jaya
Polsek Kampar Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Daun Ganja Kering di Rumbio Jaya
- Kamis, 12 Februari 2026 - 17:56 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, KAMPAR - Dua jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan daun ganja kering ditangkap Polsek Kampar. Keberadaan mereka terendus di Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Dua pelaku adalah MA (28) dan TI (31). Dari mereka berhasil diamankan sabu-sabu 21 paket dengan berat bruto 9,70 gram dan daun ganja kering dengan berat bruto 108,31 gram dan barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/2/2026).
Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Keratai sering terjadi transaksi narkotika.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan.
"Tidak lama kita berhasil berhasil mengamankan MA dan TI sedang berada di dalam perkebunan sawit milik masyarakat," kata Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat dan badan ditemukan 21 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dan daun ganja kering dibungkus lakban warna kuning.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka dan melakukan penjualan melalui chatingan," tambah AKP Asdisyah.
Setelah itu, pelaku ini juga mengakui sabu-sabu tersebut ia dapat dari AX dan daun ganja kering dari FR. "Untuk pelaku TI mengakui turut membantu pelaku MA menjual barang haram tersebut" ujarnya.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk AX dan FR sudah kita tetapkan menjadi DPO Polsek Kampar," tegas AKP Asdisyah Mursyid. ***
