Pasutri Ditangkap Fasilitasi Kepulauan Lima PMI Ilegal ke Bengkalis

  • Kamis, 12 Februari 2026 - 21:21 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Pasangan suami istri berinisial J (62) dan istrinya S (39) diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis karena diduga memfasilitasi kepulangan lima pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) malam. Kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB.

Honda Februari 2026

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.


“Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal,” kata Juliandi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Undang-Undang TPPO serta Undang-Undang Keimigrasian untuk proses hukum lebih lanjut.


Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga menggagalkan upaya penyelundupan lima PMI nonprosedural yang baru tiba dari Malaysia melalui jalur laut ilegal. 

“Kelima PMI tersebut diduga menjadi korban praktik perdagangan orang,” kata Juliandi.

Pengungkapan ini merespon adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat dan masuk ke wilayah Bengkalis melalui jalur tidak resmi.

“Setibanya di Bengkalis, mereka dijemput menggunakan mobil Fortuner warna hitam, lalu dibawa ke sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro,” ujar Juliandi.

Di rumah tersebut, para PMI ditampung dalam kondisi yang dinilai tidak layak. Namun, sebelum sempat dipindahkan ke lokasi lain, petugas lebih dulu melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh korban.

“Pasangan suami istri tersebut diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengawal para PMI setelah tiba di Bengkalis. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juliandi.

Polres Bengkalis kata Juliandi, masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal dari luar negeri.(***) 



Baca Juga