Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Kejar-Kejaran dengan Pengedar Sabu
- Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Aksi dramatis penangkapan seorang pengedar narkoba di Jalan Poros PKS I PT Inti Indosawit Subur, Desa Silikuan Hulu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa terjadi saat petugas dari unit Reskrim Polsek Ukui menyamar sebagai pembeli akan menangkap pelaku berinisial JS (33) warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui yang mencoba kabur.
Hingga aksi kejar-kejaran terjadi ke perkebunan sawit. Tapi dengan sigap personil Polsek Ukui yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dodo Arifin SH, MH, berhasil menangkap pelaku, Senin (9//2/2026) sekira pukul 17.40 wib.
Polisi menyita barang bukti dua paket sabu, berat kotor 0,66 gram, timbangan digital, 11 buah plastik bening klep merah, sendok rakitan yang terbuat dari plastik pipet, Handphone A07 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1 juta dan sepeda motor merek Honda Supra x 125 warna hitam merah tanpa nopol.
Sementara pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di areal Jalan Poros PKS I PT Inti Indosawit Subur, Desa Silikuan Hulu Kecamatan Ukui.
Kemudian Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma STrk, SIK, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Dodo Arifin SH, MH, beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan
Selanjutnya tim turun melakukan penyelidikan ke lapangan. Namun untuk memancing pelaku keluar, polisi melakukan penyamaran dengan undercover buy.
Maka pelaku tidak menyadari memesan kali ini barang terlarang adalah polisi yang menyamar. Setelah menyepakati lokasi transaksi, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor ke jalan Poros PKS I PT Inti Indosawit Subur.
Tapi pelaku saat akan ditangkap ketika akan menyerahkan barang bukti sabu yang dibalut tisu langsung kabur. Melihat targetnya kabur, polisi langsung melakukan pengejaran.
Maka aksi dramatis, terjadi saat pelaku akan ditangkap terjadi kejar-kejaran. Beruntung personil Reskrim Polsek Ukui, yang telah terlatih berhasil menangkap pelaku.
Kemudian dari hasil pengeledahan selain mengamankan dua paket sabu, juga ikut disita timbangan digital, plastik bening klip merah pembungkus sabu, hp dan uang Rp juta dalam kantong pelaku yang diduga hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dan sepeda motor Supra X tanpa nopol yang digunakan di gelandang ke Polsek Ukui guna proses lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui, SIK, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Dodo Arifin SH, MH, Kamis (12/2/2026) membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Pelaku yang sempat kabur, berhasil ditangkap, setelah terjadi kejar-kejaran. Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan," ujarnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim, atas perbuatan tersangka terduga pengedar sabu di jerat Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.(***)
