- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Diupah Rp100 Juta, Pasutri Pembawa 20 Kg Sabu Ditangkap di Parkiran Mal
Diupah Rp100 Juta, Pasutri Pembawa 20 Kg Sabu Ditangkap di Parkiran Mal
- Rabu, 30 Juli 2025 - 13:44 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Upaya pasangan suami istri (Pasutri) dalam menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Keduanya, H (38) alias Anto dan K (30) alias Sari, ditangkap saat membawa 20 bungkus besar sabu seberat total 19,87 kilogram di parkiran basement Mal SKA, Rabu (16/7/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang yang diketahui pasangan suami istri asal Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Kami mendapat informasi dan langsung lakukan penyelidikan. Berkat bantuan petugas keamanan mal dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta meringkus keduanya di lokasi," kata Kompol Bagus Faria, Rabu (30/7/2025).
Dalam penggeledahan mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS yang digunakan pelaku, petugas menemukan satu kotak kardus di bagasi belakang yang berisi 20 bungkus besar sabu terbungkus rapi dalam plastik.
Pasutri ini diketahui membawa barang haram tersebut dari Bagan Siapiapi (Rohil) untuk diedarkan atas perintah seseorang yang masih dalam penyelidikan.
"Mereka dijanjikan imbalan Rp100 juta untuk satu kali pengantaran. Sebagian, yakni Rp50 juta, sudah mereka terima," terang Kompol Bagus.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit mobil, empat ponsel, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas sebagai barang bukti.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," pungkasnya. ***