Bawa Ganja 10,3 Kg, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul

  • Rabu, 30 Juli 2025 - 13:55 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 10,3 kilogram (Kg).

Dua orang pria ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa pagi, 29 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.

HONDA 2025

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang SH, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.


“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” ujar AKP Repelita Ginting kepada Pekanbaru MX, Rabu (30/7/25).

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial A (35) dan ISM (42). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 paket ganja kering yang dibungkus lakban coklat, satu karung putih, satu plastik biru, dua unit handphone (HP), serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Rohul, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.


Polres Rohul mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah seribu suluk ini. ***

 



Baca Juga