Kejari Inhu Tahan Plt Kades dan Kadus: Jual Belasan Hektare Aset Pemerintah Daerah

  • Rabu, 30 Juli 2025 - 15:00 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, milik Pemerintah Daerah, Rabu (30/7/2025).

"Dua tersangka yang diamankan berinisial AN (39) selaku Plt Kepala Desa Kelayang dan inisial SM (56) selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025," ungkap Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthen SH MH melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH kepada Pekanbaru MX, Rabu (30/7/2025).

HONDA 2025

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjutnya, dua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan.
 
Dijelaskannya juga, modus operandi para tersangka, keduanya diduga melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan milik Pemerintah. 


"SM selaku Kepala Dusun turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada AN," sebutnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, timbul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan luas lahan yang diperjual belikan lebih kurang 18 hektare sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu.
 
"Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," paparnya.
 
Dikatakannya lagi, sebelumnya kedua tersangka telah melalui pemeriksaan kesehatan dan langsung dibawa ke Rutan untuk ditahan. ***




Baca Juga