- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Eksekutor Jambret Gelang Emas yang Tendang Guru hingga Pendarahan di Kepala Ditangkap
Eksekutor Jambret Gelang Emas yang Tendang Guru hingga Pendarahan di Kepala Ditangkap
- Senin, 26 Januari 2026 - 15:00 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Aksi jambret yang viral memperlihatkan para pelaku nekat menendang korbannya hingga terjatuh dari sepeda motor, akhirnya berhasil diungkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
JG, disebutkan merupakan satu pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor dalam kasus penjambretan gelang emas yang menyebabkan korban mengalami pendarahan di kepala dan patah tangan kiri.
“JG ini merupakan eksekutor yang merampas gelang korban dan rekannya inisial Ji merupakan joki motor yang digunakan untuk menjambret," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Senin (26/1/2026).
Nama terakhir, sebut Kombes Hasyim, saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Bakti, tepatnya di depan masjid, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Korban diketahui bernama Fathonah (49), seorang guru, yang saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor. “Pelaku merampas satu gelang emas seberat kurang lebih 15 gram milik korban dengan cara memegang tangan kiri korban, kemudian menarik gelang tersebut. Setelah itu, kedua pelaku menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor,” kata Kombes Hasyim.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Syafira Pekanbaru, korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan, patah di pergelangan tangan kiri, serta memar dan bengkak di bagian mata kanan.
Luka-luka tersebut dinilai berpotensi membahayakan nyawa korban. Meski sempat disarankan menjalani operasi dan rawat inap, korban memilih menjalani rawat jalan.
Pelaku JG, sebut Kombes Hasyim dalam aksinya, berperan sebagai eksekutor, sementara Jimy bertugas mengendarai sepeda motor dan membonceng pelaku utama.
“Keduanya juga sama-sama melakukan tendangan ke arah korban untuk melancarkan aksi kejahatan,” kata Kombes Hasyim.
Sementara itu hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan penjambretan adalah untuk memiliki dan menjual perhiasan emas korban. ''Uang hasil penjualan gelang emas tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, minuman keras, serta bermain judi online,” sebut Kombes Hasyim.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu unit helm warna hitam, lima unit telepon genggam, satu lembar KTP, serta perlengkapan narkotika jenis sabu.
Tak hanya satu lokasi, polisi juga mengaitkan tersangka dengan sejumlah aksi jambret lain di beberapa titik di Kota Pekanbaru, di antaranya di kawasan Jalan Taman Sari, Jalan Kurnia, Jalan Arengka, Jalan Bangau, Jalan Kubang Raya, hingga Jalan Kelapa Sawit, dengan sasaran perhiasan emas dan telepon genggam.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor SIK MM, menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Ji yang diduga melarikan diri ke luar wilayah Riau.
“Tim masih bergerak dan melakukan pengejaran, termasuk hingga ke wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Julio Gangga alias Sibon dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa,” pesan Kombes Hasyim, menutup ekspos. ***
