Diduga Kangkangi Putusan MA, PT Arara Abadi Terus Babat Akasia di Lahan Adat Batin Sengeri
- Senin, 26 Januari 2026 - 15:28 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Diduga mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA), PT Arara Abadi terus membabat pohon akasia di atas lahan adat Batin Sengeri, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Di mana berdasarkan Putusan MA Nomor 105 PK/TUN/LH/2023, lahan sengketa telah dimenangkan oleh masyarakat adat Batin Sengeri, sehingga izin usaha PT Arara Abadi di area tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Tidak itu saja, MA juga menolak upaya hukum anak perusahaan Sinar Mas Group tersebut. Tapi kenyataan aktivitas penebangan masih terjadi di atas lahan adat Batin Sengeri sejak awal Januari 2026.
Guna memastikan itu, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng SIP, bersama sejumlah pengurus langsung membawa sejumlah awak media ke lokasi, Senin (26/1/2026).
"Lihatlah ini lahan yang telah dipanen (Ditebang) akasianya oleh pihak PT Arara Abadi yang luasnya kurang lebih 100 hektare, dari total 2.090 hektare yang dimenangkan oleh adat Batin Sengeri," ujar Ketua KTH Sengerk Sanggam Bertuah.
Walau telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah dari MA. Tapi PT Arara Abadi yang merupakan bagian dari anak perusahaan Sinarmas Group terus melakukan penebangan kayu yang akan dipasok ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, Kabupaten Siak di atas lahan bersengketa tersebut.
"Lahan seluas 2.090 hektare ini sudah melalui vertek, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung maupun verifikasi Perhutanan Sosial. Kami adalah penerima hibah langsung dari Batin Sengeri. Tapi sekarang malah digarap oleh PT Arara Abadi," ungkapnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal oleh PT AA tersebut kepada pihak Gakkum Lingkungan Hidup Riau serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang menduga tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
“Kami sudah melaporkan ke Gakkum dan APH. Tapi, belum ada tindakan tegas di lapangan. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut untuk segera menghentikan aktivitas di lapangan. Maka masyarakat anak kemanakan Batin Sengeri akan melakukan aksi," tegas Sianturi dengan nada kecewa.
Sedangkan di lokasi tidak ditemukan adanya perwakilan dari pihak PT AA untuk dikonfirmasi, hanya saja ditemui sejumlah petugas keamanan yang enggan memberikan keterangan.
Sementara pantauan awak media di lapangan, terlihat adanya aktivitas penumbangan kayu akasia mengunakan alat berat dan tumpukan kayu masih di lokasi serta sebahagian hamparan lahan yang telah gundul dibabat.
Di tempat terpisah Ketua Pemangku Adat Batin Sengeri, H Samsari AS, mengatakan bahwa pihaknya dari masyarakat adat Batin Sengeri telah memenangkan tanah ini melalui jalur hukum, tapi hingga saat ini penebangan masih dilakukan. Keadilan belum benar-benar ditegakkan.
"Putusan MA menolak Peninjauan Kembali (PK) perusahaan pada 21 Agustus 2023, sehingga putusan bersifat final dan mengikat. Tapi, aktivitas penebangan yang masih berlangsung menimbulkan dugaan pengabaian putusan pengadilan dan pelanggaran hukum," tuturnya.
Ditambahkan Samsari, bahwa masyarakat adat Batin Sengeri berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut agar putusan pengadilan dihormati dan dijalankan sesuai hukum yang berlaku. ***
