Polda Riau Ungkap Kasus Pornografi Sejenis Libatkan Guru dan Mahasiswa

  • Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:41 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga pria berkelainan seks menyimpang. Para tersangka, salah satunya guru, dan dua mahasiswa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan, kasus ini terungkap melalui akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi X. 

HONDA ATAS

“Melalui akun X mereka mencari mangsa lalu setelah sepakat melakukan hubungan seks sejenis,” kata Nasriadi.


Perbuatan para pelaku ini tegas Kombes Nasriadi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas. Pelaku utama pertama dalam kasus ini adalah RK, seorang guru seni masih berusia muda yakni 23 tahun.

“RK ini seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya. Dan hasil pengembangan dia sudah berhubungan sebanyak lima kali, dan saat ini kami masih mendalami apakah ada korban murid-muridnya," lanjutnya.

Pelaku kedua, inisial RH (23), berstatus sebagai mahasiswa, juga merupakan salah satu pelaku utama. Sementara pelaku ketiga, yang masih berusia 19 tahun, adalah mahasiswa yang juga bekerja sebagai karyawan swasta. 


“Ketiganya menggunakan media sosial untuk mencari pasangan dan terlibat dalam aktivitas tersebut tanpa meminta bayaran,” jelas Nasriadi.

Artinya, perbuatan ketiganya sangat berbahaya karena dapat merusak moral orang-orang dan menjebak mereka dalam perbuatan yang melanggar hukum.

Para pelaku diketahui menggunakan media sosial (X, red) untuk menyebarkan ajakan-ajakan terselubung. Barang bukti yang diamankan oleh polisi termasuk handphone, komputer, dan akun media sosial yang digunakan untuk berinteraksi dengan orang-orang yang tertarik bergabung dalam aktivitas tersebut.

"Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 49, Pasal 27, Undang-undang No. 24 Tahun 2018. Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga anak-anak mereka dari terjerumus ke dalam jaringan seperti ini," tegas penegak hukum.

Menurut laporan, RK ini telah terlibat dalam kegiatan ini sejak 2020 hingga 2024. Sementara RH baru terlibat sejak Mei 2024. 

"Kami terus menyelidiki apakah ada korban lain dari murid-murid yang diajarkan oleh RK dan RH. Sampai saat ini, belum ada laporan korban murid, namun investigasi terus berlanjut," pungkasnya.

Kombes Nasriadi, turut mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak mereka. Kasus ini, jelas Nasriadi, menunjukkan bahwa media sosial dapat digunakan oleh individu-individu yang berniat jahat untuk mempengaruhi orang lain, terutama generasi muda.

"Ini bukan soal ekonomi atau keuntungan finansial, tetapi lebih kepada dorongan pribadi yang mereka sembunyikan selama ini. Masyarakat harus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya," tutupnya.

Diakhir kegiatan, ketiga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya da ketika keluar penjara nanti akan berusaha menjadi pria tulen. “Kami berjanji jika bebas nanti kami akan berusaha menjadi pria yang menyukai wanita,” kata ketiganya kompak.(***)



Baca Juga