Oknum Kades dan Pimpinan Bank BUMN Ditangkap Rugikan Negara Rp46,6 Miliar

  • Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:46 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mengungkap skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Kasus ini terjadi pada periode 2020-2022, dan mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp46,6 miliar. Pengungkapan ini mengarah pada keterlibatan berbagai pihak, termasuk dua kepala desa, pimpinan cabang bank BUMN, kontraktor, ketua koperasi, hingga kuasa usaha koperasi. 

HONDA ATAS

"Kami menemukan bahwa para tersangka memanfaatkan posisi dan wewenang mereka untuk mencairkan kredit usaha rakyat (KUR) menggunakan data fiktif. Para pelaku tidak hanya menikmati uang hasil korupsi, tetapi juga melakukan manipulasi data kreditur untuk memperlancar aksi mereka," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karbianto dan Kasubdit II Kompol Teddy Ardian, Kamis (17/10/2024).


Delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum kepala desa dan pejabat bank, diduga menyalahgunakan data masyarakat untuk mencairkan KUR fiktif. 

Salah satu kepala desa, Alizar dari Desa Sungai Nibung, dalam perkara ini diduga mencairkan dana untuk 42 debitur fiktif senilai Rp4,2 miliar. Sayangnya, Alizar telah meninggal dunia sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.

Kasus ini juga menyeret Suyanto, Kepala Desa Bandar Jaya, yang diduga mencairkan Rp900 juta untuk 10 debitur fiktif. Selain itu, Joko Setiyono, tersangka lain dalam kasus ini, mendapatkan pencairan Rp19,6 miliar dari 196 debitur fiktif. 


Dalam perkara ini kuasa usaha koperasi Sarly turut terlibat, dengan total pencairan Rp7,1 miliar dari 71 debitur fiktif. Barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Riau berupa uang tunai senilai Rp313 juta, dua unit kendaraan Toyota Fortuner, serta dokumen-dokumen terkait. 

Penyelidikan juga menunjukkan bahwa skandal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bengkalis, tetapi juga melibatkan wilayah lain di Provinsi Riau.

"Kami meminta semua pihak, terutama bank di Provinsi Riau, untuk memberikan kredit sesuai prosedur dan tidak memalsukan data kreditur. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan kredit tidak boleh menjadi korban penipuan seperti ini," tegas Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi, memastikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Lebih jauh jelas Kombes Nasriadi, saat ini, tiga tersangka, termasuk dua kepala cabang bank dan seorang analis, tengah menjalani proses pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Salah satu tersangka utama, yakni Romy Rizki, mantan kepala cabang bank BUMN di Bengkalis, bertindak sebagai pengambil keputusan dalam pencairan kredit. 

Romy diduga menyetujui pembiayaan untuk 198 debitur perorangan dengan total nilai Rp19,8 miliar, yang diklaim untuk pembelian kebun sawit. 

Namun, uang tersebut tidak pernah digunakan oleh para debitur, sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp46,6 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemberian kredit agar tidak menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara.

"Kami menemukan bahwa mereka tidak hanya menikmati uang tersebut, tetapi juga melakukan penipuan dengan memanipulasi data kreditur," tegas Kombes Nasriadi.(***)



Baca Juga