Gugus Tugas Nasional Tetapkan Syarat Perjalanan di Fase New Normal. Cek Detailnya

  • Senin, 08 Juni 2020 - 19:31 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA –  Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang di fase new normal pandemi Covid-19.

Dalam rilis yang diterima Klikmx.com, Senin (8/6/2020) dijelaskan, Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif.


Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut menurut GTN yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru,  dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.


Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota.

Begitupun kedatangan orang dari luar negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. 

Surat edaran yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covido-19 Doni Monardo 6 Juni 2020  tersebut menetapkan  kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan, antara lain:


1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

2. Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. 

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, sebut Tim Komunikasi GTN, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. 

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 

GTN Covid-19 menyebut, dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku. 

Baca lebih detail  surat edarannya di sini  ⏯️


 



Baca Juga