- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Direktur Utama dan Penasihat Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Mangkir Lagi
Direktur Utama dan Penasihat Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Mangkir Lagi
- Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Direktur Utama dan penasihat hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali mangkir dipanggil tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kedua orang itu dipanggil sebagai saksi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024.
Adapun kedua orang itu, Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli SH selaku penasihat hukum perusahaan tersebut.
"Sudah kita panggil lagi, tapi tak datang lagi," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Zikrullah SH MH, Kamis (17/7/2025).
Dikatakannya, adapun alasan tidak hadirnya kedua orang tersebut, hingga saat ini tim jaksa penyidik belum mengetahuinya, karena tidak ada pemberitahuan alias mangkir.
"Tim (jaksa penyidik) tidak ada menerima pemberitahuan terkait alasan tidak hadir," katanya.
Terkait hal ini, ditambahkannya, pihaknya menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Tim sedang menunggu arahan dari pimpinan," tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pengusutan dugaan rasuah itu dilakukan sejak beberapa waktu lalu dengan melakukan penyelidikan. Dalam tahap itu, tim jaksa penyelidik memastikan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Atas peningkatan status itu, tim jaksa penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut informasi yang dihimpun, dana PI yang jumlahnya mencapai Rp551.473.883.895 diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(***)