Polres Siak Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah: Cetaknya di Pekanbaru

  • Selasa, 22 Juli 2025 - 15:08 WIB

KLIKMX.COM, SIAK - Tiga orang terlibat sindikat pemalsuan sertifikat tanah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak. Kasus ini terungkap, setelah aksi para pelaku membuat resah masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Siak.

Para tersangka yang diamankan yakni Suhana (49), Olva Anede alias Dedek (31) dan Fajri Hanggi Heristino (24). Mereka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini.

HONDA 2025

“Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan warga bernama Bambang Ashari, karena merasa ditipu usai menerima sertifikat tanah yang diduga palsu,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (22/7/2025).


Dijelaskan Kapolres, menurut pengakuan Bambang Ashari, korban mengaku telah membayar Rp8 juta untuk pengurusan sertifikat hasil pemecahan lahan. “Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap jaringan pemalsuan yang cukup rapi,” ungkap AKBP Eka.

Lebih jauh jelas Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, dalam perkara ini pelaku utama merupakan S.
Peran warga Pangkalan Kerinci ini berperan sebagai penghubung. Untuk mengelabui korbannya, tersangka mengaku merupakan sertifikat, dan menawarkan jasa pemecahan lahan dengan biaya hingga Rp12 juta per dokumen.

“Pelaku mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke sejumlah desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan,” terang Bayu.


Setelah menerima order dari korbannya, S lalu menghubungi Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru, yang bertugas mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. 

“Setiap dokumen palsu yang dicetak, Dedek mengaku menerima imbalan antara Rp1 juta hingga Rp4 juta,” jelas Bayu.

Setelah menangkap Oppie, tim Satreskrim lanjut melakukan penangkapan terhadap Fajri Hanggi Heristino (24), yang merupakan karyawan percetakan yang bertugas melakukan desain dan pengeditan terhadap file sertifikat palsu. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap perangkat komputer Fajri, polisi menemukan sebanyak 166 file sertifikat tanah palsu yang telah dikerjakan sejak Januari hingga Juli 2025,” ujar Bayu.

Modus para pelaku terbilang canggih dan meyakinkan, karena sertifikat palsu yang diberikan kepada korban dibuat dengan desain sangat mirip dokumen asli, lengkap dengan nomor register. Kebohongan para tersangka, jelas Bayu, terbongkar setelah ditemukan dua sertifikat dengan nomor register yang sama, yang kemudian dikonfirmasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak.

“Dari fakta-fakta yang kami temukan, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Bayu.

Bayu menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya menduga jumlah korban bisa jauh lebih banyak, mengingat data digital menunjukkan ratusan sertifikat palsu telah dibuat. 

Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak percetakan lainnya atau aktor intelektual lain di balik sindikat ini. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pertanahan,” pungkas Bayu. ***

 



Baca Juga