Waduh... Gara-gara Puntung Rokok, Pria di Rohil Harus Ditahan Polisi

  • Rabu, 23 Juli 2025 - 21:21 WIB

KLIKMX.COM, ROKANHILIR  - Aksi ceroboh seorang pria berinisial YS (51) membuang puntung rokok, menyebabkan kebakaran hebat di lahan gambut seluas 1 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. 

Akibat ulahnya mengakibatkan terbakarnya area perkebunan sawit seluas 1 hektare. Tak lama setelah itu, polisi pun bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

HONDA 2025

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku pembakar lahan merupakan bentuk komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning. 


Irjen Herry menegaskan, tindakan pembakaran hutan bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda membakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," tegas Irjen Herry dalam pernyataannya, Rabu (23/7/2025).

Kebakaran itu sendiri terjadi pada Senin malam (21/7/2025), di kawasan Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menerangkan bahwa kebakaran pertama kali terdeteksi melalui aplikasi pemantau hotspot Dashboard Lancang Kuning, yang menunjukkan adanya titik api pada koordinat 2.126002°N, 100.840616°E.


Kemudian, tim Polsek Bangko yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, berdasarkan keterangan saksi bernama Sudirman, ia sempat melihat pelaku tak lama setelah memanen sawit di lahannya.  Saat itu, Sudirman melihat kepulan asap dan menanyakan asalnya kepada YS. Pelaku mengakui bahwa dirinya sempat membuang puntung rokok di sekitar lokasi tersebut.
"Saksi sempat meminta pelaku untuk memadamkan api, dan pelaku pun melakukannya. Namun satu jam kemudian api justru membesar dan menghanguskan satu hektare lahan," terang Kombes Anom.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangko dan menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kombes Anom menegaskan, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan ceroboh di lahan rawan seperti gambut bisa berujung pada bencana ekologis. 
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terlebih di musim kering,” pesan Anom.(***)



Baca Juga