Polsek Kandis Bekuk Empat Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:02 WIB

KLIKMX.COM, SIAK - Tim Unit Reskrim
Polsek Kandis berhasil membekuk empat pria terduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun berinisial I.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Kandis pada Ahad (26/10/2025). Putrinya sempat hilang selama dua minggu dan ketika kembali ke rumah, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang dikenalinya.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol H Herman Pelani SH MH, mengungkapkan, bahwasanya korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali oleh salah satu pelaku. 


''Dari keterangan korban dan hasil interogasi awal, diketahui juga ada pelaku lain yang turut melakukan aksi yang sama,” ungkap Kompol Herman Pelani, Rabu (29/10/2025).

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat dan pada Selasa (28/10/2025) malam berhasil menangkap empat terduga pelaku masing-masing berinisial JH, JL, SL, dan FS, di dua lokasi berbeda sekitar wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Kami akan memastikan hak korban terpenuhi termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas mantan Kapolsek Pekanbaru Kota dan Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ini mengakhiri. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga