- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Bonai Darussalam Tangkap Bandar Sabu: Lima Paket Besar Disita
Polsek Bonai Darussalam Tangkap Bandar Sabu: Lima Paket Besar Disita
- Rabu, 23 Juli 2025 - 10:00 WIB
- Reporter : Achiruddin Harahap
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Jajaran Polsek Bonai Darussalam kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso, seorang pria berinisial AF berhasil diamankan bersama barang bukti lima paket besar narkotika jenis sabu seberat 255,6 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (22/7/2025) sore di teras Agen BRILINK milik Rudi Hartono, yang berada di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso STrk didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang SH, menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti lima paket besar sabu seberat 255,6 gram," ujar Iptu Abdau kepada Pekanbaru MX (Grupklikmx.com), Rabu (23/7/25).
Saat ini, tersangka AF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup, 20 tahun dan minimal lima tahun penjara.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra turut mengapresiasi kinerja Kapolsek dan seluruh jajaran Polsek Bonai Darussalam atas keberhasilan ini. "Kami dari pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rohul. Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkas Kapolres. ***