- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pengusaha Kosmetik Scoo Beauty Tilap Rp6,8 M Ditahan Polda Riau, Modus Catut RANS Entertainment
Dua Rekannya Akan Dijemput Paksa
Pengusaha Kosmetik Scoo Beauty Tilap Rp6,8 M Ditahan Polda Riau, Modus Catut RANS Entertainment
- Selasa, 15 Juli 2025 - 14:30 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha kosmetik berinisial NS atas dugaan kasus penipuan bermodus kerja sama franchise bisnis kecantikan yang mencatut nama RANS Entertainment.
Penahanan dilakukan pada Senin malam (14/7/2025), setelah NS menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kerugian besar akibat investasi yang dijanjikan akan mendatangkan keuntungan besar dari bisnis kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira. Total kerugian korban yang ditilap ditaksir mencapai Rp6,8 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat ditemui di Mapolda Riau mengungkapkan, NS tidak beraksi sendiri. Ada dua terduga lain yang turut dilaporkan, yakni VJ dan EL, namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangkanya ada tiga orang. Dua rekannya belum hadir, yakni VJ dan EL. NS hadir dan langsung kami tahan,” jelas Kombes Asep saat dikonfirmasi Pekanbaru MX, Selasa (15/7/2025).
Asep menegaskan, apabila VJ dan EL tidak hadir dalam waktu dekat, polisi akan melakukan upaya jemput paksa. NS dan rekan-rekannya diduga menipu korban dengan menjanjikan kerja sama bisnis waralaba produk kecantikan yang konon bekerja sama dengan brand besar RANS Entertainment milik selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Nama keduanya kerap disebut dalam promosi guna meyakinkan calon investor.
Korban yang tergiur kemudian menyetorkan dana investasi hingga Rp6,8 miliar. Namun, janji bisnis dengan banyak cabang itu tidak terbukti. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui hanya ada satu toko di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru, dan itupun belum beroperasi secara profesional sebagaimana konsep franchise nasional.
“Bisnis ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari penyelidikan, diketahui hanya ada satu toko dan itu pun belum beroperasi layaknya franchise profesional,” tambah Kombes Asep.
Kuasa hukum korban, Eva Nora SH MH, menjelaskan, bahwa kliennya awalnya bertemu dengan NS dalam sebuah seminar. NS lalu menghubungi korban lewat media sosial dan menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 60 persen serta pencantuman nama sebagai mitra resmi bisnis.
“Awalnya ditawarkan Rp8 miliar, disepakati Rp2 miliar. Namun dalam perjalanan, klien kami diminta terus menambah dana hingga totalnya menjadi Rp6,8 miliar. Termasuk Rp500 juta yang dipinjam secara pribadi oleh pelaku dan tidak pernah dikembalikan,” ungkap Eva.
Yang mengejutkan, foto korban sebagai investor yang dijanjikan akan dipajang di toko, justru tidak pernah terwujud. Sebaliknya, yang terpajang justru foto NS bersama artis Nagita Slavina, semakin menguatkan dugaan penggunaan nama selebritas secara ilegal.
Ketidakberesan makin terasa saat korban tidak pernah menerima laporan keuangan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Klarifikasi yang diminta pun tak pernah dijawab secara transparan. Audit internal yang dilakukan pada Desember 2024 mengungkap fakta mengejutkan yakni NS dan timnya ternyata tidak memiliki modal pribadi sama sekali.
Kasus ini semakin rumit karena NS juga terlibat konflik hukum dengan rekan bisnis lainnya dan tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tak tahan dengan kerugian dan ketidakjelasan, korban akhirnya memilih melapor ke Polda Riau.
Kombes Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap NS dan dua rekannya akan tetap berlanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
“Kami ingatkan kepada dua terduga lainnya agar kooperatif. Jika terus mangkir, kami akan ambil tindakan hukum lebih tegas. Korban sudah mengalami kerugian besar dan harus ada pertanggungjawaban pidana yang nyata,” pungkas Kombes Asep. ***