Pengacara Bantah Empat Warga Pelalawan Tertangkap Bermain Judi
- Jumat, 14 Februari 2025 - 14:38 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
![Pengacara Bantah Empat Warga Pelalawan Tertangkap Bermain Judi](https://klikmx.com/foto_berita/96-img-20250214-wa0011.jpg)
KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Pengacara Nila Hermawati SH, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memberikan uang terkait adanya empat warga yang diamankan saat bermain kartu song di salah satu rumah di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
"Empat warga yang sempat ditangkap oleh polisi tidak ada bermain judi, mereka hanya taruhan minum kopi dan hanya barang bukti kartu saja. Makanya sempat diamankan, setelah itu di bebaskan," ungkap Nila Hermawati kepada media ini.
Sementara isu adanya uang suap sebesar Rp 30 juta juga tidak benar. Karena uang yang diberikan oleh keempat warga berinisial Dr, Sy, Sn dan MT itu, biaya jasa pengacara untuk operasional berupa rental mobil dan makan-minum.
"Uang itu untuk jasa pengacara, bukan membayar polisi. Karena bermain kartu tidak ada barang bukti uang jadi empat kliennya dibebaskan," tegas pengacara Srikandi yang vokal membela masyarakat pedesaan.
Sementara diberitakan sebelumnya empat pelaku judi yang juga dikenal sebagai perkara 303 dilepas Polsek Pangkalan Kuras. Disebut-sebut ada setor Rp30 juta jadi pergunjingan masyarakat. Informasi itu tidak benar setelah pengacara empat warga melakukan klarifikasi pada media.
Namun lanjut Nila, selaku penasihat hukum (PH) keempat orang yang sempat diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras sepekan lalu, ketika akan bubar main kartu. Dengan barang bukti di atas meja hanya ada kartu remi dan tidak ada uang. Sedangkan taruhan bagi yang kalah diminta untuk membayar minuman kopi.
"Jadi saya ditunjuk selaku PH warga Desa Sialang Indah. Kalau ada masalah saya siap mendampingi warga, baik dia korban maupun dia pelaku. Jadi ini perlu kami luruskan agar publik mengetahui kejadian sebenarnya, bukan dilepas setelah ada setoran uang. Tapi unsur dugaan judinya tidak ada sebagaimana dalam pasal 303 KUHP," tuturnya.
Tidak itu saja kata Nila, bahwa ia bersama kliennya dan tokoh masyarakat Desa Sialang Indah juga telah memberikan klarifikasi dengan Paminal Polres Pelalawan, terkait isu tersebut.
"Masalah ini telah dilakukan klarifikasi kalau klien kami tidak ada memberikan uang ke polisi. Tapi sekali lagi saya tegaskan yang ada uang jasa untuk pengacara mendampingi warga," pungkasnya.(***)