Pengedar di Pasar Desa Utama Karya Diringkus, 13 Paket Sabu Disita
- Jumat, 14 Februari 2025 - 22:30 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
![Pengedar di Pasar Desa Utama Karya Diringkus, 13 Paket Sabu Disita](https://klikmx.com/foto_berita/99-img-20250214-wa0031.jpg)
KLIKMX.COM, KAMPAR -- Polsek Kampar Kiri Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 22.20 WIB, seorang pria diduga pengedar ditangkap di los Pasar Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan FIkri menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah AS (28). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.
"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang berada di los pasar. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT desa setempat, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam satu bungkus kotak rokok merk L.A ICE warna ungu," jelas Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan FIkri.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Samsung A23 warna pink hitam.
"Tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari seseorang yang bernama RB (DPO)," tambah Iptu Irwan.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Kampar Kiri Hilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif. ***