- Beranda
- Hukum & Kriminal
- 19 Tahun Buron, Mantan Presiden Direktur PT SZP Ditangkap di Bandung
19 Tahun Buron, Mantan Presiden Direktur PT SZP Ditangkap di Bandung
- Jumat, 14 Februari 2025 - 13:20 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Nofri Yandi
![19 Tahun Buron, Mantan Presiden Direktur PT SZP Ditangkap di Bandung](https://klikmx.com/foto_berita/84-img-20250214-wa0016.jpg)
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Nader Taher, terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar, akhirnya berhasil ditangkap. Buronan kelas kakap yang menghilang selama 19 tahun itu ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Proses penangkapan pria 69 tahun itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Setelah 19 tahun buron, akhirnya dia (Nader Taher) berhasil diamankan. Selanjutnya, dia diserahkan ke jaksa eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukumannya," ujar Kepala Kejati Riau Akmal Abbas SH MH, Jumat (14/02/2025).
Diketahui, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) itu melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dilepaskan dari Lapas Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak terima dengan vonis bebas Nader itu, melakukan upaya hukum kasasi ke Makamah Agung (MA). Namun, Nader tidak pernah kembali menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Dan jika tidak memiliki harta yang cukup, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian hingga ke luar negeri. Nader beberapa kali dikabarkan berpindah tempat, mulai dari Singapura, Jerman, hingga negara lain.
Pelarian Nader berakhir setelah tim kejaksaan berhasil melacak keberadaannya di Bandung dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam vonis MA, Nader Taher terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kredit investasi Bank Mandiri. Dimana, kredit tersebut digunakan untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002. Namun, proyek tersebut bermasalah dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.
Akmal Abbas menegaskan, Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk terus memburu buronan korupsi lainnya.
"Kami mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan," tegas Kepala Kejati Riau itu.
Dengan tertangkapnya Nader Taher, Korps Adhyaksa kembali menegaskan, bahwa keadilan tetap akan ditegakkan meskipun butuh waktu lama. Penangkapan Nader ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan keuangan bahwa hukum akan selalu mengejar mereka, kapan pun dan di mana pun. ***