Kejari Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Hotel Kuansing

  • Selasa, 27 Mei 2025 - 09:49 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menetapkan tersangka di kasus Hotel Kuansing. Kali ini seorang anggota DPRD berinisial M ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andre Antonius SH MH dan Kasi Intelijen, Eliksander Siagian SH MH kepada Pekanbaru MX, Selasa (27/5/2025) menjelaskan, Senin (26/5/2025) Penyidikan Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi, tahun 2023 dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2024 pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.

HONDA 2025

Dengan memperhatikan serangkaian pengumpulan alat-alat bukti oleh penyidik baik melalui pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih 30 orang, ahli pidana, ahli perhitungan kerugian keuangan negara dan lain sebagainya. 


Bahwa sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu berkordinasi dan melakukan ekspose dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau dan pada kesimpulannya berdasarkan 2 alat bukti yang telah cukup maka penyidik menetapkan seorang tersangka inisial M dalam kasus ini.

Penetapan tersangka M ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1378/L.4.18/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku penyidik.

Bahwa peran dari tersangka M adalah, yang bersangkutan pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, sekaligus ketua Banggar mengesahkan penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf, untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2023 dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2024, tanpa adanya pembahasan bersama anggota DPRD lainnya, serta mengesahkan penganggaran tersebut tanpa adanya dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum adanya pembangunan tersebut.


"Sehingga diduga melanggar kententuan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-undang RI nomor 23 tahun  2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 152 dan 153, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Tatib Dewan Provinsi/Kabupaten/Kota  pasal 21, 54 dan seterusnya," ujar Kajari.

Kajari juga menambahkan, bahwa terhadap tersangka M, belum dilakukan penahanan karena hak-hak tersangka harus dipenuhi yakni harus adanya penasihat hukum pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jika hal tersebut telah terpenuhi maka penyidik akan mengambil sikap dalam perkara tersebut.

"Pasal yang disangkakan dalam penangan perkara tersebut kepada tersangka M adalah, Pasal 2,3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor  20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo.55. jo 64 KUHP," pungkas Sahroni.

Untuk diketahui, Kejari Kuansing telah menggarap kasus Hotel Kuansing ini dengan luar biasa. Tanpa pandang bulu, banyak pejabat yang jadi tersangka akibat mangkraknya Hotel Kuansing ini.

Terakhir ada nama Sukarmis mantan Bupati Kuansing, Hardy Yakub, mantan Kepala Bappeda Kuansing dan Suhasman mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Pemkab Kuansing, yang dijadikan tersangka dan masing-masing divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 ini, menurut pihak kejaksaan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.(***)



Baca Juga