Mantan Kepala Bappeda Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Hotel Kuansing
- Kamis, 13 Juni 2024 - 20:57 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Yendra
Sidang putusan kasus Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
''Kita lihat nanti. Kami mau analisa putusannya dulu,'' ujar Rizki.
Sebelumnya pihak Kejari Kuansing, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa Hardi Yakub menuntut Pidana Penjara selama 14 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan ditambah Pidana denda sebesar Rp750.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan.
Menurut JPU terdakwa Hardi Yakub, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Suhasman, JPU menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi masa
dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah pidana denda sebesar Rp750.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti sebesar Rp25.000.000 dari Rp50.000.000 dikurangi yang telah dikembalikan oleh saksi Ronald Fredy, SE sebesar Rp5.000.000 dan oleh saksi Drs H Erlianto MM sebesar Rp20.000.000. Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut JPU terdakwa Suhasman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 ini, menurut pihak kejaksaan dalam telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Selain kedua terdakwa, pihak Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Menurut Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru di kasus ini lagi.(***)
- 1
- 2
