Dituduh Merusak Lingkungan, Direktur PT KKU: Pertambangan Sesuai Dokumen Teknis Diatur Negara
- Rabu, 01 April 2026 - 15:14 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
Direktur PT KKU menunjukkan bukti surat tanah masyarakat yang sudah dinotariskan.
KLIKMX.COM, KAMPAR – Direktur PT Kuari Kampar Utara (KKU) Dian Handoko, memberikan klarifikasi terkait polemik aktivitas pertambangan perusahaan yang terjadi di wilayah Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan telah memiliki izin resmi dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Handoko menyampaikan bahwa pihak perusahaan hanya mengundang sebagian masyarakat yang dinilai berkaitan langsung dengan persoalan lahan yang menjadi polemik. Beberapa pihak yang diundang disebut berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang untuk pertemuan lanjutan.
Menurutnya, sejak awal kegiatan perusahaan berjalan, terdapat sejumlah persoalan administrasi lahan yang masih dalam proses penyelesaian. Di antaranya terkait perbedaan data kepemilikan bidang tanah serta ukuran lahan yang belum seluruhnya terverifikasi.
“Kami hanya memanggil sebagian masyarakat yang memang berkaitan langsung dengan polemik yang terjadi. Beberapa di antaranya belum dapat hadir dan akan kami tindaklanjuti kembali,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Handoko juga menanggapi tudingan bahwa aktivitas pertambangan perusahaan bersifat ilegal. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh tim gabungan dari sejumlah instansi pemerintah, termasuk unsur DPRD provinsi dan lembaga terkait lainnya.
“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan kami memiliki izin resmi,” katanya.
Selain itu, perusahaan juga membantah tuduhan terkait kerusakan lingkungan yang disebut-sebut akibat aktivitas pertambangan.
Menurut Handoko, lokasi yang saat ini dikelola sebelumnya merupakan lahan rawa yang sudah lama tidak produktif dan sebagian telah ditinggalkan masyarakat.
“Kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dokumen teknis yang diatur negara. Tidak ada aktivitas di luar ketentuan,” jelasnya.
Perusahaan juga menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan dampak pertambangan terhadap kekeringan lahan dan kedekatan lokasi tambang dengan area persawahan warga.
Handoko menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan telah membentuk opini publik yang merugikan perusahaan.
Ia menambahkan bahwa sebelum kegiatan pertambangan dimulai, sebagian lahan sawah di lokasi tersebut sudah tidak lagi produktif, karena kerap mengalami banjir saat musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau.
“Sebagian masyarakat bahkan sudah lebih dahulu mengalihkan fungsi lahan menjadi kebun sawit dan karet,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Handoko juga menyinggung adanya aksi penghentian operasional oleh kelompok masyarakat yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepemilikan lahan.
Ia menyebutkan bahwa beberapa aksi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi serta disertai tindakan yang dinilai mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
“Kami sudah beberapa kali memberi ruang. Namun jika tindakan seperti penghentian alat secara paksa terus terjadi, maka kemungkinan akan kami tempuh langkah hukum,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan maupun kegiatan operasional perusahaan ke depan. ***
