Dua Anggota Polres Dumai Dipecat karena Kesalahan Fatal

  • Senin, 25 Mei 2026 - 22:45 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Polres Dumai tidak main-main dalam penegakan hukum dan aturan terhadap anggotanya sendiri jika terbukti melakukan kesalahan. 

Senin (25/5/2026) pagi, dia anggota Polres Dumai disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena telah melakukan pelanggaran berat.

Honda Februari 2026

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, yang memimpin upacara PDTH terhadap 2 anggotanya ini, kepada media menjelaskan, pihaknya telah melakukan upacara PTDH, terhadap 2 anggota di Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai. Upacara itu juga dihadiri oleh segenap Pejabat Utama dan segenap anggota Polres Dumai.


Mantan Kapolres Kuantan Singingi ini menyebut, PTDH 2 anggota yang masing masing bernama Akbar Hidayat dan M Ridho itu, dilakukan setelah melalui berbagai pemeriksaan dan persidangan interen kepolisian yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan berdasarkan surat keputusan dari Kapolda Riau. Dan hasil keputusan final adalah dilakukan PTDH terhadap kedua anggota tersebut.

Keputusan ini diambil setelah menimbang kesalahan yang dilakukan kedua anggota itu, masuk dalam kategori berat. Yang mana ada yang tersangkut kasus narkoba dan ada yang tersangkut kasus kedisiplinan.

"PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, Kode Etik, dan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku di lingkungan Polri. keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku" jelas AKBP Angga.


AKBP Angga juga menegaskan bahwa PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Namun demikian, selaku Kapolres, ia juga menyadari bahwa keputusan ini merupakan peristiwa yang berat dan menyedihkan, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi keluarga besarnya.

"Peristiwa PTDH ini hendaknya menjadi cermin dan pengingat bagi kita semua. Setiap anggota Polri telah bersumpah untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Saya mengingatkan kembali kepada seluruh Personel Polres Dumai agar, senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri. Menjaga sikap, perilaku, dan etika baik dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat. Menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga, dan institusi Polri" jelas mantan Kasatpolairud Polres Bengkalis ini lagi.

AKBP Angga juga menyebut, kepercayaan masyarakat adalah modal utama segenap anggota kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar segenap anggota Polres Dumai untuk dapat menjaga bersama kepercayaan tersebut, dengan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas.(***) 



Baca Juga

--ads--