Sembunyi di Kampung, Usai Bunuh Selingkuhan Istri

  • Rabu, 13 Mei 2020 - 18:45 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Usai membunuh selingkuhan istrinya. HS memilih kabur ke kampung halaman. Namun upayanya untuk sembunyi gagal. Selang satu pekan kemudian, Satuan Reserse Polres Siak meringkusnya.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, Rabu (13/5/2020) mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penemuan pria inisial AS, dengan kondisi mengenaskan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. 


Mantan Kasat Reskrim Polres Rohil ini mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.


AS kata Faizal, dianiaya HS pada Selasa tanggal 21 April lalu. Tersangka mengaku nekad, karena emosi memergoki korban menyelingkuhi istrinya. 

Karena tidak senang dan tidak terima, pelaku mendatangi korban saat sedang bekerja di perkebunan sawit. Setelah bertemu, tersangka langsung menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni dan memukul korban di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

Saksi warga setempat yang melihat korban dengan kondisi luka robek di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah, sempat membawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong.


''Pelakunya kita ketahui, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku,'' kata Faizal.

Pelaku sebut Faizal, diamankan di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, Ahad (10/5/2020) lalu. 

''Kasus ini kami selidiki dan kejar pelakunya selama satu minggu,'' terang Faizal. 

Untuk meringkus HS, pihaknya kata Faizal melakukan koordinasi dengan Polsek setempat untuk mencari keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

''Saat mau ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas,'' kata Faizal.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, HS mengakui lepas kontrol. Karena mendapati korban menyelingkuhi istrinya. 

''Tersangka mengaku memergoki korban selingkuh dengan istrinya," jelas Faizal.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. ***



Baca Juga