Kapolda Ajak Forkopimda Samakan Persepsi Penanganan Karhutla

  • Selasa, 22 Oktober 2019 - 19:21 WIB


KORANMX.COM, PEKANBARU -- Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi memimpin Rapat Koordinasi Criminal Justice Sistem bersama instansi lainnya, dalam rangka ''Penegakan Hukum Karhutla'',  Selasa (22/10/2019) pagi di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Selain Kapolda, Forkopimda lainnya yang turun adalah Kapengti, Kajati diwakili Wakajati, Pejabat Utama Polda Riau, Para Kasat Reskrim Jajaran Polda Riau, PPNS  dan Kadis KLHK, Kepala Balai BPPHLHK Wilayah Sumatera. Kemudian, Kadis Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Provinsi Riau.


Kegiatan ini juga dihadiri narasumber, dari ahli hukum pidana atau lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof DR Alvi Syahrin SH MS. Kemudian, Ahli hukum perdata bidang korporasi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof DR Tan Kamello MS.


Terkait kegiatan ini, Kapolda Riau mengucapkan terimaksih serta penghargaan kepada tamu undangan yang hadir khususnya Prof Tan Kamello dan Prof Alvi Syahrin.

Menurut Kapolda, fenomena karhutla dari waktu ke waktu dan dampak yang ditimbulkan sangat merugikan bagi sendi kehidupan masyarakat diberbagai sisi kehidupan baik secara ekonomi, sosial, kesehatan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.

''Kita Polda Riau mengambil langkah-langkah dengan membuat program penanganan jarhutla yang dimulai dari tahap pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum yang lebih terkoordinasi, terprogram dan terstruktur, ''  ungkap Kapolda.


Perwira berpangkat Bintang dua ini mengatakan, Polda Riau dan Jajaran tahun 2019 telah menangani tindak pidana Karhutla sebanyak 67 Kasus dengan rincian 64 jasus perorangan dan dua kasus korporasi.

''Jumlah tersangka sebanyak 70 orang. Di antaranya 16 kasus sudah P-21 dan 22 kasus telah tahap II dan 27 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,'' sebut Kapolda.

Sambung Kapolda, menyikapi terjadinya tindak pidana karhutla, maka diperlukan satu langkah kongkrit dan persamaan persepsi di antara penegak hukum agar dalam prosesnya dapat berjalan secara optimal.

''Kami berharap rakor ini dapat memberikan saran dan masukan tentang bagaimana penegakan hukum tindak pidana karhutla yang efektif, efisien, cepat tepat dan tuntas sehingga dapat menjawab tuntutan dari masyarakat untuk menjadikan Riau bebas asap,'' harap Kapolda.

Kajati diwakili Wakajati Riau, Dr Mia Amiati SH MH mengatakan, pihaknya  menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini.

''Intinya kita akan menyamakan persepsi untuk menanggulangi kasus karhutla. Kita bisa buktikan kepada khalayak ramai, bahwa penanggulangan karhutla ini telah kita lakukan semaksimal mungkin dan dalam hal ini perlunya koordinasi yang baik,'' katanya.

Sementara itu, Dr Erwin Mangatas Malau SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengatakan, pihaknya siap bersinergi tentu saja Pengadilan Tinggi sebagai benteng terakhir dan kita juga berkomitmen bersama dengan menunjukkan amanat ''kita bersih, berkualitas dan berkredibilitas dalam pelayanan prima''.

Dalam kegiatan ini, ia mengharapkan bisa berkesinambungan dan berkelanjutan. Hal ini dimulai dari penyidikan dan penuntutan serta tidak menutup kemungkinan bisa diperluas dengan bekerjasama dengan tokoh lainnya sehingga bisa berkelanjutan.

''Saat ini kita sedang hangat-hangatnya membangun zona intregitas dengan menata program-program kinerja kita yang semua berdasarkan SOP utama, unggulan dan juga SOP menejemen organisasi,'' sebut dia.

Ia juga percaya tiga instansi penegak hukum ini akan bersinergi dan memahami kompetensi masing-masing.

''Dalam pertemuan ini juga bisa dikembangkan dengan mengasah keterampilan serta saling asah dan tukar pengetahuan baik di bidang teoritis dan bidang praktisi dan ini ke depannya yang. akan kita harapkan,'' katanya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) AKBP Andri Sudarmadi SIK mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menginisiasi koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

''Kegiatan Ini (koordinasi CJS), yang ditaja Ditreskeimsusbpolda Riau, adalah untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional,'' tutup Andri. ***



Baca Juga