30 Pegawai Setwan Riau Kembalikan Duit Rp2,1 M Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Total Diamankan Rp9,2 M

  • Rabu, 22 Januari 2025 - 19:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Paska didatangi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Ade Kuncoro dan dikumpulkan di ruang Medium. Sebanyak 30 pegawai di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau langsung mengembalikan duit sebanyak Rp2,1 milliar.

Pengembalian uang tersebut terkait hasil dari dugaan korupsi besar-besaran terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, yang saat ini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Riau.

HONDA ATAS

Dugaan pencurian uang negara pada tahun 2020-2021 ini dilakukan secara terorganisir, melibatkan berbagai pihak di lingkungan DPRD Riau.


Kombes Ade Kuncoro, menyampaikan, uang miliaran itu dikembalikan setelah belum lama ini. Ia telah meminta puluhan pegawai yang terindikasi menyelewengkan dana negara untuk mengembalikannya secara sukarela. 

Hingga saat ini, sebut Kombes Ade, sebanyak 30 pegawai telah mengembalikan uang hasil pencairan SPPD fiktif dengan total Rp2,1 miliar. 

Maka, jika ditambahkan dengan penyitaan sebelumnya, total uang negara yang berhasil diamankan kini mencapai Rp9,2 miliar.


"Kami memberikan kesempatan kepada mereka yang terlibat untuk mengembalikan uang negara hingga akhir Januari 2025. Jika tidak, kami akan menetapkan mereka sebagai tersangka," tegas Ade saat diwawancara Pekanbaru MX (Group Klikmx.com, Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik menargetkan pemeriksaan terhadap 401 saksi. Hingga kini, sebanyak 353 orang telah dimintai keterangan. 

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp162 miliar, angka yang nantinya akan diverifikasi melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Finalisasi nilai kerugian akan didasarkan pada hasil audit BPKP, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan berkas perkara,” tambah Ade.

Aliran dana ratusan miliar dari SPPD fiktif ini diduga dinikmati oleh tiga golongan, yakni aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga harian lepas. 

Untuk besaran dana yang diterima bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta per individu. 

Untuk menyelesaikan penanganan perkara ini, penyidik juga berencana meminta keterangan dari para ahli di bidang keuangan negara, keuangan daerah, dan tindak pidana korupsi untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Sebelumnya, Kombes Ade mengatakan, untuk total kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) akan didapatkan pada akhir bulan Januari 2025 ini.

Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk selanjutnya melakukan penetapan tersangka. ***



Baca Juga