Belum Lama Bebas, 2 Residivis Kembali Ditangkap

  • Kamis, 21 November 2019 - 14:54 WIB


KORANMX.COM, TEMBILAHAN—Belum lama menghirup udara segar,  dua orang residivis kembali diciduk Satresnarkoba Polres Inhil di dua tempat berbeda,  Selasa (20/11/2019) kemarin.

Awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap JF, laki-laki 32 tahun itu diamankan di Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Saat itu ditemukan barang bukti 6 butir pil kapsul yang diduga ekstasi,  8 bungkus plastik klip berisi sabu, satu set bong, ponsel,  gunting,  mancis,  timbangan digital dan satu pack plastik klip.


Dari pengembangan,  personil kembali melakukan penangkapan satu pelaku lain di Tembilahan Hilir. Kali ini seorang pria berinisial SH yang dietahui ternyata baru dua bulan bebas dari hukuman penjara.


Pria 52 tahun itu ditangkap bersama barang bukti satu set bong,  timbangan digital,  ponsel,  tiga paket sabu,  satu buah ekstasi satu bungkus plastik berisi sabu dan satu pack plastik klip.

Kemudian dua orang pelaku yang sering melakukan pengedaran narkoba di kota Tembilahan ini langsung digiring ke Mapolres Inhil.

Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan yang dilakukan itu dari informasi masyarakat.


“Masyarakat sudah resah,  karena kedua pelaku sering melakukan transaksi narkoba,  kedua nya merupakan resedivis kasus yang sama,  JF baru bebas 8 bulan dan SH baru 2 bulan, “kata Kasat.

Dijelaskan Kasat,  dari informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam. Kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti seperti di atas.

“JF kita tangkap sekitar pukul 06.00 WIB,  kemudian kita lakukan pengembangan dan sekitar pukul 08.00 WIB kami kembali menangkap SH,“ tutup Kasat.

Saat itu kedua pelaku dan barang bukti masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Inhil. ***



Baca Juga