Pemilik Kebun Sawit Ditangkap Polisi, Buka Lahan dengan Cara Membakar
- Senin, 14 September 2026 - 13:32 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang pemilik lahan di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial GDS (24) harus berurusan dengan polisi. Setelah membuka lahan perkebunan sawit dengan cara membakar.
Maka pemilik kebun sawit ditangkap Polisi dari tim gabungan Unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam di rumahnya di Dusun IV Kelurahan Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat malam (11/9/2026).
Di bawah pimpinan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan IPTU Asbon Mairizal dan Kanit Reskrim Polsek Langgam IPDA Ari Sumirat. Tanpa perlawanan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Sedangkan kasus tersebut bermula saat personel Polsek Langgam menerima informasi adanya titik panas yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.51 WIB lalu.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan di sekitar lokasi dan bergerak menuju areal yang terpantau di KM 71 Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Tetapi saat petugas tiba, api telah padam. Namun, permukaan tanah masih mengeluarkan asap sehingga petugas kembali ke lokasi keesokan harinya untuk melakukan pendinginan sekaligus pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengecekan di lapangan, polisi menemukan areal terbakar sekitar 1,5 hektare untuk dijadikan kebun sawit. Bahkan sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit, sementara bagian lainnya masih berupa semak belukar dan bekas tebangan.
Dari hasil olah TKP, petugas juga menemukan sejumlah tumpukan hasil pembersihan vegetasi yang diduga telah dibakar di sekitar pondok. Sejumlah barang bukti dari lokasi kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH, Senin (14/9/2026) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan pelaku Karhutla.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kampar," ungkap Kasat Reskrim.
Sementara dalam penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Ketika ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum.
"Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan di jerat Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujarnya.
Untuk itu, Kasat Reskrim terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan, terlebih di tengah tingginya risiko Karhutla.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama karena dampak Karhutla tidak hanya mengenai satu lokasi, tetapi juga lingkungan dan masyarakat secara luas," tegasnya mengakhiri. ***
