- Beranda
- Lingkungan
- Resmi Dideklarasikan, KMS Riau Tantang Anggota Dewan Segera Lembagakan KPHD
Resmi Dideklarasikan, KMS Riau Tantang Anggota Dewan Segera Lembagakan KPHD
- Sabtu, 12 September 2026 - 16:10 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Riau saat mendeklarasi dan menyusun untuk ketentuan Kaukus Parlemen Hijau Daerah.
KLIKMX.COM, - PEKANBARU - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Riau penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Riau secara resmi dideklarasikan oleh Johny Setiawan Mundung selaku dinamisator KMS Riau.
Deklarasi tersebut turut diikuti bersama 20 organisasi Masyarakat Sipil yaitu Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa, Fitra Riau, Jikalahari, YMI, LPESM, Yayasan Buana Nusantara, Yayasan Kabut Riau, Perkumpulan ELANG, Yayasan Bunga Bangsa dan RWWG.
Langkah ini diambil sebagai respons nyata atas krisis ekologis, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pentingnya integrasi kebijakan berwawasan lingkungan dalam produk legislasi di Bumi Lancang Kuning.
Melalui deklarasi ini, KMS Riau mendesak terbentuknya KPHD Riau yang diinisiasi dan dianggotai oleh seluruh elemen legislatif, mulai dari Anggota DPRD Provinsi Riau hingga DPRD Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau.
Mengapa KPHD Riau sangat mendesak?
Koalisi menilai bahwa penyelamatan lingkungan hidup di Riau tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan eksekutif dan penegakan hukum di lapangan semata. Parlemen selaku pemegang fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan harus menjadi garda terdepan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada keadilan ekologis.
Ada Tiga Tuntutan dan Urgensi Utama yang Mendasari Desakan Pembentukan Kaukus ini :
1. Penguatan Regulasi Hijau Daerah artinya DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Riau wajib melahirkan Peraturan Daerah (Perda) inovatif yang pro-lingkungan, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta memperketat izin korporasi berbasis lahan.
2. Pengawasan Anggaran Lingkungan ini sangat penting, agar rakyat bisa memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpihak pada program mitigasi bencana ekologis, restorasi gambut, dan penanggulangan karhutla secara permanen.
3. Fungsi kontrol terhadap korporasi yang ada di Riau, parlemen harus berani menggunakan hak pengawasannya untuk mengevaluasi kepatuhan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau.
"Masa depan ekologi Riau berada di tangan kebijakan yang kita formulasikan hari ini. Kami menantang komitmen moral dan politik seluruh Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau untuk segera melembagakan Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau,'' tegas Johny Setiawan Mundung mengakhiri. rls/MX
