PA Makbulkan Gugatan Van Dading, Boyke Amri Harapkan Pihak Tergugat Dapat Terima Putusan
- Jumat, 11 September 2026 - 14:00 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
Kuasa Hukum Penggugat Boyke Amri SH bersama klienya Rido, saat memberikan keterangan pers, Jumat (11/9/2026).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru memakbulkan gugatan pembatalan putusan Akta Van Dading, terpaut sebidang tanah dan bangunan seluas 622 meter persegi di Jalan Sempurna, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Putusan itu termaktub dalam Perkara Nomor 2374/Pdt.G/2025/PA Pbr dan diputus pada 3 Desember 2026. Perkara tersebut diajukan oleh Boyke Amri SH & Associates selaku kuasa hukum penggugat.
Gugatan diarahkan untuk membatalkan Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr tertanggal 9 Desember 2025, khususnya bagian yang menyangkut objek tanah dan bangunan milik klien penggugat.
Dalam dokumen perkara disebutkan objek tersebut berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5708 seluas 622 meter persegi atas nama klien penggugat.
Kuasa hukum penggugat mendalilkan Akta Van Dading yang termuat dalam putusan sebelumnya memiliki cacat kehendak berupa kekhilafan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1859 KUHPerdata. Atas dasar itu, gugatan pembatalan diajukan melalui Perkara Nomor 2374/Pdt.G/2025/PA.Pbr.
“Alhamdulilah terhadap gugatan kami tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dalam Perkara 2374/Pdt.G/2025/Pa.Pbr mengabulkan gugatan kami,” kata Kuasa Hukum Penggugat Boyke Amri SH bersama klienya Rido, di kantornya Jalan Bandeng, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (11/9/2026).
Majelis Hakim kemudian membatalkan Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr sepanjang menyangkut tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 5708 dengan luas 622 meter persegi tersebut.
Selain itu, putusan sebelumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait objek yang disengketakan. Dengan putusan tersebut, objek tanah dan bangunan yang disebut dalam gugatan tidak lagi terikat pada Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr sepanjang bagian yang telah dibatalkan majelis hakim.
''Persoalan kepemilikan objek tersebut perlu diselesaikan berdasarkan proses hukum dan bukti yang ada, agar tidak kembali menimbulkan permasalahan di kemudian hari,'' kata Boyke Amri lagi.
Boyke Amri mengharapkan pihak tergugat dapat menerima putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal telah terjadi persoalan mengenai objek yang dimaksud, termasuk kondisi rumah yang disebut sebagai rumah keluarga dan telah ditempati serta menjadi tempat berkumpul keluarga sejak dahulu.
Sementara itu, Rido menyampaikan rumah tersebut merupakan tempat tinggal dan tempat berkumpul bersama sejak mereka masih kecil hingga dewasa. Karena itu, keluarga berharap putusan pengadilan dapat memberikan kepastian mengenai status kepemilikan objek tersebut.
Boyke menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan dugaan perbuatan pidana berkaitan dengan proses dan dokumen kepemilikan objek tersebut. Termasuk, lanjutnya, mengenai proses penandatanganan dokumen yang dipersoalkan.
''Karena salah satu tergugat sedang mengalami sakit, yakni penyakit Parkinson akut dan ditambah lagi penyakit lainnya. Bahkan kini telah pikun,'' pungkas Boy yang juga dibenarkan oleh Rido. ***
