Kasus Karhutla di Riau Bertambah: Polisi Kini Tangani 55 Perkara, Bengkalis dan Inhil Terbanyak

  • Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau kembali bertambah. Hingga 13 September 2026, Polda Riau bersama jajaran kini menangani sebanyak 55 perkara karhutla dengan 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Data terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mencatat, perkara tersebut berkaitan dengan area terbakar seluas 3.378,23 hektare.

Honda Juni 4

Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan data 11 September 2026. Saat itu, tercatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luasan area terbakar mencapai 3.234,96 hektare.

Baca Juga : Rindu Ibunda

Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka, serta sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan hukum kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, seluruh perkara tersebut merupakan hasil penanganan Ditreskrimsus bersama Polres jajaran sepanjang 2026.

Menurutnya, penyidik tidak hanya mengejar penetapan tersangka, tetapi juga mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.


“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.

Dari total 55 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara masih dalam tahap penyidikan. Kemudian dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir (Inhil) menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka.

Pelalawan berada di urutan berikutnya dengan sembilan perkara dan 10 tersangka. Namun dari sisi luasan area yang berkaitan dengan perkara karhutla, Pelalawan masih menjadi wilayah dengan angka terbesar. Luasan yang tercatat mencapai 2.503,1 hektare.

Selanjutnya Bengkalis dengan 349,26 hektare, perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu (Inhu) 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare dan Inhil 73,5 hektare.

Kombes Ade menegaskan, proses hukum terhadap perkara karhutla dilakukan dengan mengedepankan pembuktian dan prosedur penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka, kata dia, harus didukung alat bukti yang cukup.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Polda Riau juga terus mengimbangi penindakan dengan langkah pencegahan. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, mengatakan, edukasi kepada masyarakat tetap digencarkan, terutama di wilayah yang memiliki potensi karhutla.

Penyampaian larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro, hingga melibatkan tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan di daerah.

“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.

Ia mengingatkan, penanganan kebakaran di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri. Api dapat menjalar atau bertahan di bawah permukaan sehingga proses pemadaman membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.

“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujar Kombes Akmadi menyerukan.

Polda Riau memastikan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum tetap dilakukan secara bersamaan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan.

“Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas alumni Akpol 1996 itu. ***

 



Baca Juga

--ads--